ASN Pemkab Maros Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik, Jika Ketahuan, Sanksi Menanti
<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran. Larangan penggunaan randis untuk mudik lebaran itu akan dikuatkan dengan surat imbauan yang akan dikeluarkan Bupati Maros, Chaidir Syam. "Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali," ujar Chaidir, Rabu, 3 April 2024. Chaidir mengatakan, randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Bukan untuk keperluan pribadi. Dia menegaskan, jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam, maka akan diberikan sanksi. Kemudian jika ada kerusakan pada randis itu, maka ASN tersebut yang akan menanggung biayanya. "Akan ditanggung secara pribadi. Tidak dibayar sama pemerintah," tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menggunakan randis untuk mudik lebaran adalah hukuman disiplin. "Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," ungkap Andi Sri Wahyuni. <strong>(*)</strong>
Sumber: