Bawaslu Gowa Minta KASN Sanksi Berat Oknum ASN Pelaku Politik Uang
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menyerahkan rekomendasi dugaan pelanggaran oknum ASN yang melakukan politik uang di Pemilu 2024 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penyerahan rekomendasi dilakukan dalam kunjungan KASN di Kantor Sekretariat Bawaslu Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Kamis (4/4/2024). Kunjungan KASN ke Bawaslu Gowa dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengungkapkan, rekomendasi pelanggaran yang diserahkan ke KASN terkait dugaan politik uang pada pemungutan suara yang dilakukan oleh oknum ASN. Sayangnya, Yusnaeni tak merinci siapa oknum ASN tersebut. Menurut dia, penyerahan rekomendasi itu sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk terus mengawasi netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Kabupaten Gowa. Ia pun berharap, kasus pelanggaran yang dimaksud menjadi atensi KASN. Oknum ASN yang diduga melakukan politik uang agar diberi sanksi tegas oleh KASN. "Kami mengharapkan kerja sama KASN dalam penanganan kasus netralitas ASN di Kabupaten Gowa demi mewujudkan proses Pemilu yang berintegritas. Kami berharap, KASN memberikan asistensi khusus terkait kasus ini karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat," tegas Yusnaeni. KASN sendiri menyatakan siap menindaklanjuti segala laporan terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Termasuk lima kasus yang diteruskan oleh Bawaslu Gowa. "Sejauh ini sudah ada lima kasus pelanggggaran netralitas ASN yang direkomendasikan Bawaslu Gowa. Dan semuanya sudah ditindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada PPK untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto. Agustinus pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Gowa selaku mitra kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN. "Kami sangat mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Gowa, rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke KASN sudah melampirkan kajian, Laporan Hasil Pengawasan serta alat bukti yang cukup lengkap sehingga sangat memudahkan bagi kami melakukan proses lebih lanjut,” tukasnya. KASN, lanjut Agustinus berjanji akan menjadikan kasus pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan oleh Bawaslu Gowa itu sebagai prioritas penanganan. "Kasus ini mulai kita tangani pada 16 April 2024 mendatang," pungkasnya. (Rusli)
Sumber: