Cabuli Tiga Muridnya, Guru Honorer Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Cabuli Tiga Muridnya, Guru Honorer Bulukumba Ditetapkan Tersangka

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, resmi menetapkan tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pelaku pencabulan yang berinisial MA, 53, merupakan guru honorer disalah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. MA ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Para korban pencabulan merupakan muridnya sendiri yang masih duduk dibangku kelas empat SD yang berada wilayah kecamatan Bulukumpa. Orangtua korban melaporkan aksi pencabulan di Mapolres Bulukumba sejak bulan April 2022 lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkan, yakni pada Jumat 29 April lalu. Saat ini statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Selasa, 24 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, penyidik PPA menetapkan pelaku sebagai tersangka, sebab telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak SD. Yang mana para korban ini merupakan muridnya di Bulukumpa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Maka kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menambahkan, bahwa tahapan penyelidikan adalah mulai pemeriksaan saksi, korban, pelaku dan gelar perkara. Sehingga kasus pencabulan ini ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2, dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati," tutupnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: