Kontraktor Proyek Rehabilitasi Jalan Taccipi – Tokaseng Terancam Putus Kontrak

Kontraktor Proyek Rehabilitasi Jalan Taccipi – Tokaseng Terancam Putus Kontrak

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - CV. Yusran Karya Pratama, kontraktor proyek rahabilitasi ruas Jalan Taccipi -Tokaseng terancam kena sanksi pemutusan kontrak kerja jika teguran terakhir Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bone diabakan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab proyek rehabilitasi jalan poros Taccipi - Tokaseng dengan anggaran Rp10 miliar lebih yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Bone tersebut hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan. Padahal CV. Yusran Karya Pratama sudah diberikan kebijakan perpanjngan pekerjaan hingga 50 hari dengan denda Rp10 juta perhari, namun hingga saat ini pekerjaan belum rampung.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ancaman pemutusan kontrak kerja dilontarkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone setelah BPK - RI (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Sulsel memaparkan temuan atas pekerjaan bermasalah proyek jalan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Proyek itu sudah jadi temuan BPK dan sudah mendesak pihak terkait untuk segera menindaki dan membayar denda atas keterlambatan pekerjaannya itu, "kata H.Najanuddin, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone saat Disway bertandang diruangannya untuk mempertanyakan sisa anggaran pekerjaan jalan Taccipi - Tokaseng , Rabu (26/5).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>H. Najamuddin juga sedikit menjelaskan jika anggaran proyek rehabilitasi jalan Taccipi -Tokaseng itu masih ada dan tak akan dibayarkan jika pekerjaan belum selesai. " Kami tidak akan membayarkan jika memang pekerjaannya belum rampung, " tegasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun temuan BPK menurut H.Najamuddin, selain belum dilakukan pembayaran denda, kontraktor juga diminta untuk diberi peringatan keras atas pekerjaannya di kabupaten Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kadis PUPR Bone, Askar, yang dihubungi via telephon menjelaskan jika kontraktornya sudah dipanggil dua hari yang lalu, Senin (24/5) kemarin, untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan jalan Taccipi -Tokaseng.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Kami sudah melakukan pemanggilan terakhir kepada kontraktornya dan memintanya untuk segera merampungkannya, " ungkap Askar .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Askar juga menegaskan jika kontraktor diberi peringatan terakhir untuk menyelesaikan pekerjaan proyek Taccipi-Tokaseng sesegera mungkin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami sudah memberikan peringatan terakhir dan jika masih belum rampung dari batas pekerjaan yang telah disepakati, maka jalan terakhir yakni pemutusan kerja atau kontrak," tegas Askar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk diketahui, proyek rehabilitasi jalan Taccipi -Tokaseng dengan panjang pekerjaan 6.5 kilometer dengan masa kerja selama 173 hari dan berakhir April 2022. Namun hingga kini pekerjaan tersebut dikeluhkan banyak pihak termasuk warga setempat, di mana pekerjaannya dinilai asal-asalan dan sembrono.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pekerjaan aspal dan taludnya dinilai tak amburadul dan menyisahkan banyak lobang dan beberapa talud disepanjang jalan itu roboh sebelum di plester. Kontraktor ini juga diketahui terlambat menyelesaikan pekerjaan pintu gerbang Kantor Bupati Bone. Namun ironisnya kontraktor ini masih terus dipercaya mengerjakan proyek di Bone, meski dinilai kontraktor bermasalah sehingga diduga kuat kontraktor ini dibekingi pejabat di wilayah kabupaten Bone.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: