KPUD Bone Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik
<strong>diswaysulsel.com, BONE -- </strong>Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone mewajibkan semua anggota DPRD Bone yang terpilih di Pemilu tahun 2024 untuk melaporkan LHKPN sebelum pelantikan. Hal ini disampaikan oleh KPUD Bone saat rapat pleno terbuka penetapan kursi partai politik dan penetapan Anggota DPRD terpilih tahun 2024 di Hotel Novena, Bone, Kamis, 2 Mei 2024. Salah satu komisioner KPUD Bone, Zaenal Abidin mengatakan hal tersebut berdasarkan dari keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 665 PL 019 SD /05 2024 perihal LHKPN. "Wajib melaporkan LHKPN untuk anggota DPRD yang terpilih ke instansi terkait dan KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," Jelas Zaenal . Rapat pleno terbuka penetapan kursi peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bone dihadiri oleh para anggota DPRD Bone yabgbteroilih dan juga jajaran Fokpinda Bone . <strong>(SBR)</strong>
Sumber: