Terima ‘Uang Pelicin’ Rp125 Juta dari Tersangka Narkoba, Oknum Polisi di Bulukumba Didemos
![Terima ‘Uang Pelicin’ Rp125 Juta dari Tersangka Narkoba, Oknum Polisi di Bulukumba Didemos](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20220525-WA0121.jpg)
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Seksi Propam Polres Bulukumba, telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri diruang aula Mapolres, Rabu, 25 Mei 2022. Sidang profesi ini berkaitan adanya uang pelicin dalam pengurusan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi, berinisial Bripka AM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, Bripka AM dilaporkan oleh istri suami yang terlibat kasus narkoba, bernama Susnawati. Sebab, AM menerima uang sebesar Rp125 juta dalam rangka membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suami pelapor, namun tak kunjung membuahkan hasil.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Bulukumba, Kompol Umar, selaku pimpinan sidang, Kompol Gani bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Turut hadir adalah pembina Hamit Abertan bersama Iptu Suparno dan Bripka Herlina Sakir, sebagai pendampig terduga pelanggar. Kasi Propam Polres Bulukumba, AKP Sahabudin, melakukan tuntutan pelanggaran kode etik rofesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di dalam persidangan, AKP Sahabudin menuntut Bripka AM dengan tiga tuntutan, yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selanjutnya, dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, selaku pimpinan sidang menyatakan, bahwa Bripka AM secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dan terlapor menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang," kata Waka Polres Bulukumba, Kompol Umar.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: