HUT PERSAJA ke-73 Tahun, Kajari Sinjai Sampaikan Pesan Kejagung RI

HUT PERSAJA ke-73 Tahun, Kajari Sinjai Sampaikan Pesan Kejagung RI

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kejaksaan Negeri Sinjai memperingati HUT Persatuan Jaksa (PERSAJA) Indonesia yang ke-73 tahun, dengan mengelar apel dan Tasyakuran dihadiri oleh seluruh pegawai baik Jaksa maupun pegawai non Jaksa serta seluruh PPNPN lingkup Kejari Sinjai, Senin (6/5/2024). Sambutan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H, M.H mengatakan, bahwa didalam momentum peringatan HUT Persaja Ke-73 Tahun 2024 ini mengangkat Tema "PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2024". Zulkarnaen menyampaikan dan menekankan, pada HUT PERSAJA tahun 2024 ini terdapat 4 poin pesan dari Bapak Kepala Kejaksaan Agung, yang pertama adalah keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, Integritas, mumpuni dan handal, sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang di cita-citakan. Selain itu, Jaksa harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan Jaksa selama pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Jaksa harus menerapkan pola hidup sederhana; Dan yang terakhir adalah Persija harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan instansi Kejaksaan yang kita cinta. Usai apel, dilanjutkan dengan kegiatan Tasyakuran yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai yang dilaksanakan secara sederhana dengan penuh hikmat. Dalam kegiatan tersebut diawali dengan laporan pelaksanaan HUT PERSAJA Ke-73 Cabang Sinjai oleh Ketua Persatuan Jaksa ( PERSAJA) Indonesia Cabang Sinjai, Sahwal yang juga selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai dan dilanjutkan sambutan dan pengarahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, SH. MH yang juga selaku Penasehat PERSAJA Cabang Sinjai. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: