Pj Bupati Ikram Malan Sangaji Dinilai Gagal Pimpin Halteng
<strong>Diswaysulsel.com, Yogyakarta,</strong> - Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halteng Yogyakarta, Raka mengaku, tindakan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji dinilai gagal dan telah menyalahgunakan kekuasaan. Merupakan tindakan yang inkonstitusional. Karena ia merupakan Penjabat dari kalangan ASN yang ditunjuk negara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Tengah. Namun dalam perjalannnya. Semenjak memasuki momentum Pilkada. PJ bupati Halmahera Tengah. Telah menciptakan praktek pemerintahan yang salah. Karena memanfaatkan posisi jabatannya untuk kepetingan politik. Padahal sudah jelas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai berikut : Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik. Demikian penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota Selai itu pernyataan PJ bupati Halmahera Tengah terkait dangan "Lawan Politik Identitas dan Primodial" telah merusak kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat. Dalam konteks demokrasi yang sehat, kepercayaan publik kepada pemerintah sangatlah penting. Namun, ketika pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga kedamaian dan menyatukan masyarakat malah menjadi sumber perpecahan, hal ini mencoreng integritas institusi dan mengancam stabilitas sosial. "Pernyataan yang menimbulkan polarisasi dan konflik antarwarga merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu daerah. Terpecah belahnya masyarakat dapat menghambat proses pembangunan dan mengganggu kehidupan sehari-hari," tegas Raka Kamis, 16 Mei 2024. Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Toleransi dan Kebergamana Untuk Halteng Ternate, Bara mengaku, dalam kondisi seperti ini, kebutuhan akan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan inklusif menjadi semakin mendesak. Apalagi, sebagai warga masyarakat yang peduli akan keadilan dan kebersamaan, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi. "Kami menyerukan agar PJ Bupati Halteng menghentikan segala bentuk penyebaran pernyataan yang memperkeruh suasana dan menyebarkan kebencian," ujar Bara. Untuk itu pihaknya mengajak Pj Bupati Halteng untuk bersikap sebagai pengayom masyarakat, memperjuangkan keadilan, dan membangun dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan dengan damai. Persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah pondasi yang tidak dapat diganggu gugat bagi kemajuan bersama. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan semangat kebersamaan dan kesejahteraan bersama. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan sejahtera bagi semua warga. Untuk itu kami Alinasi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halmahera Tengah Menyatakan Sikap ; 1. MENGECAM PERNYATAAN PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH DI MEDIA TERKAIT DENGAN POLITIK IDENTITAS DAN PRIMODIAL KARENA ITU SENGAJA AKAN MEMECAH BELAH MASYARAKAT. 2. PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH HARUS MINTA MAAF PADA MASYARAKAT FAGOGORU 4. KEMENDAGRI HARUS MENCOPOT PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH 5. PJ BUPATI HALMAHERA TENGAH STOP MENGGUNAKAN KEKUASAAN DAN APBD UNTUK KEPENTINGAN POLITIK. 6. PJ BUPATI HALTENG GAGAL MENYELSAIKAN PROBLEM SOSIAL, LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN DI HALMAHERA TENGAH.
Sumber: