Tiga Ribu Warga Maros Wajib KTP Tahun Ini, Noralim: Kita Jemput Bola di Sekolah-sekolah
<strong>diswaysulsel.com, MAROS --</strong> Sebanyak 3.000 warga Kabupaten Maros masuk dalam daftar wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) pada tahun ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, Noralim mengatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk menuntaskan sasaran wajib KTP tersebut. Salah satunya jemput bola ke sekolah-sekolah. Dia mengatakan sasaran program ini adalah siswa sekolah umurnya sudah masuk syarat memiliki e-KTP yakni 16 tahun. “Umur tersebut sudah bisa direkam, hanya saja pencetakan KTP-nya masih harus menunggu genap 17 tahun," ujarnya, Selasa, 21 Mei 2024. Selain di sekolah, jemput bola juga akan dilakukan ke rumah-rumah penyandang disabilitas dan lansia melalui program Tim Tanggap Dukcapil (Tandu). Dia menyebutkan, Tandu akan langsung turun begitu ada permintaan dari pihak desa ataupun keluarga sang wajib KTP. “Kami punya Tandu yang siaga kalau ada permintaan dari desa untuk perekaman KTP khusus ODGJ (orang dalam gangguan jiwa), disabilitas dan lansia,” tuturnya. Noralim menjelaskan perekaman KTP pun di Kabupaten Maros kini semakin mudah. Sebab, dapat dilakukan secara online dan offline tanpa menunggu lama. “Online itu bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi IKD atau bisa datang juga ke kantor Disdukcapil dan MPP, melakukan perekaman,” ujarnya. Meski jumlah wajib KTP pemula di Kabupaten Maros mencapai 3.000, dia memastikan ketersediaan blanko KTP masih tetap mencukupi. "Kami baru menerima 8.000 blanko kemarin, cukup sampai Pilkada,” tutupnya.<strong> (*)</strong>
Sumber: