Dinas Pertanahan Makassar Bakal Tertibkan Puluhan Lapak Liar di Dua Kecamatan
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemeirntah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan akan melakukan penertiban 40 lapak liar di sepanjang jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah dan Jalan Kalimantan, Kecamatan Wajo, Makassar. Dari data yang diperoleh, hal tersebut tertulis dalam surat edaran dengan nomor 005/2243/DISTAN/VI/2024, dimana langkah itu diambil untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kecamatan Ujung Tanah pada 22 Mei 2024 lalu dan rapat koordinasi Tingkat Kota Makassar yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar tanggal 29 Mei 2024 lalu. Penertiban tersebut sedianya dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024) besok, namun dibatalkan dengan beberapa pertimbangan. “Rencananya besok, tapi kita undur dulu, kita akan rapat kembali terkait pelaksanaan itu,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (6/6/2024). “Kita akan kembali lakukan rapat ya, karena kan saat ini kita masih ikuti kegiatan Apeksi, Pak Sekertaris Kota (Sekot) Makassar Firman Hamid Pagarra juga ada rapat dan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi sebelum lakukan penertiban,” sambungnya. Sementara itu, Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi membeberkan alasan penertiban sebanyak 40 lapak yang berdiri di dua jalan itu, karena warga membangun diatas drenase dan area Pertamina. “Jadi bangunan ini liar. Sementara mereka yang tinggal di sana adaji rumahnya. Kemudian, bangunan di Jalan Kalimantan dan Jalan Sabutung yang mau ditertibkan. Berdiri di atas drainase dan jalan masuk ke kawasan Pertamina,” jelasnya. Sebelumnya, Amanda mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penertiban tersebut. Dan terdata sekitar 40 lapak liar yang terbangun di jalan Sabutung Buntu, sementara di jalan Kalimantan sekitar 20 lapak liar. “Sudah 3 Camat ini kasih sosialisasi soal area tempat tinggal mereka, sudah bersurat dan disampaikan beberapa kali, cuma baru saya ini yang bergerak sejauh ini, karena memang itu area drenase,” jelasnya. Menurut Amanda penertiban bangunan liar tersebut, hanya ingin mengembalikan fungsi dari drainase dan jalan di daerah tersebut. “Kita hanya mau kembalikan fungsi drainase dan jalan. Mereka tinggal di atas drainase, kemungkinan BAB nya di situ. Nanti tambah kumuh. Kita tidak mau Kecamatan Ujung Tanah semakin kumuh,” tandasnya. (*)
Sumber: