Dipecat Sebagai ASN oleh Pj Bupati  Takalar, Muhammad Irfan Minta Keadilan

Dipecat Sebagai ASN oleh Pj Bupati  Takalar, Muhammad Irfan Minta Keadilan

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemda Takalar, Muhammad Irfan berupaya mencari keadilan usai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Muhammad Irfan dari ASN,  melalui   keputusan dengan nomor  surat, 888/20/BKPSDM/VII/2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad yang ditetapkan pada 7 Juli 2023. Pemecatan tersebut  berdasarkan putusan  Mahkamah Agung RI Nomor: 379 PK/ Pid. Sus | 2021 Tanggal 15 November 2021, sekaitan peninjauan kembali atas vonis  Muhammad Irfan yang  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian keputusan Pj Bupati Takalar tersebut ditengarai terkesan  semena - mena. Itu disampaikan Penasehat Hukum Muhammad Irfan, Roofi Jabbar, SH. Roofi merasa heran dengan keputusan Pj Bupati Takalar terhadap kliennya yang menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat.  Pasalnya, kata dia, kliennya telah menjalani proses hukum atas perkara yang menimpanya  pada 2010 silam. Di mana,  Muhammad Irfan divonis   hukuman  penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar  Rp50 juta. "Proses hukum  telah dijalani oleh klien saya. Dia dinyatakan bebas murni, 2012, putusan itu bersifat inkrahct atau sudah berkekuatan hukum tetap.  Setelah itu,  klien saya sudah  kembali menjalani tugasnya sebagai ASN di Pemkab Jeneponto," kata Roofi kepada wartawan. Bahkan diungkapkan Roofi, Muhammad Irfan usai bebas murni beberapa kali mendapat promosi jabatan di era kepemimpinan eks Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Antaranya mendapat promosi jabatan sebagai Plt. Kabid pengairan Dinas PU Kabupaten Jeneponto hingga akhirnya mengajukan pindah di Pemkab Takalar pada 2018. Muhammad Irfan yang berpangkat eselon III a di era pemerintahan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta,  juga menempati posisi strategis sebagai Kepala bagian ULP Setda Kabupaten Takalar. Kemudian di masa kepemimpinan Bupati Syamsari tidak ada masalah mengenai statusnya yang pernah tersandung kasus hukum. Namun ketika pucuk pimpinan berganti ke Pj Bupati, Muhammad Irfan langsung diberhentikan. "Inikan menjadi tanda tanya juga. Karena setelah klien kami dinyatakan bebas murni atas proses hukum yang dijalaninya, hampir tidak ada masalah. Padahal ini ada dua pemerintahan yang berbeda. Kenapa pada saat eranya Pj Bupati Takalar baru dipersoalkan," katanya. Maka dengan kondisi ini, diungkapkan Roofi, pihaknya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. "Ini sebagai langkah untuk mendapatkan asas keadilan bagi klien kami. Karena atas pemecatan ini,  klien kami sangat dirugikan, baik  aspek sosial maupun materi. Sehingga melalui gugatan ini kami berharap klien kami mendapatkan keadilan, seadil - adilnya," harap Roofi. Terpisah, Muhammad Irfan menambahkan, dalam proses pemberhentian dirinya sebagai ASN tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Saya tidak pernah diberitahu mau diberhentikan. Jadi saya hari ini dapat suratnya, hari itu juga langsung berhenti jadi ASN," ucapnya. "Saya juga heran, waktu saya di Jeneponto tidak ada masalah. Bahkan saya promosi jabatan tiga kali (dua kali di Jeneponto dan satu kali di Takalar. Dua Bupati definitif tidak ada masalah.  Nanti di masanya Pak Pj baru saya jadi begini, " imbuhnya.***<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240613_130133_922.sdocx-->

Sumber: