Eksekutif Serahkan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD Gowa

RANPERDA STRATEGIS--- Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin diikuti Wakil ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab atau HAR menyalami pimpinan SKPD usai rapat paripurna penyerahan tiga ranperda strategis di kantor DPRD Gowa, Senin (13/10/2025)--
DISWAY,GOWA-----Eksekutif kembali menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan ketiga ranperda itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Gowa, Senin (13/10/2025).
Ketiga ranperda yang diserahkan eksekutif tersebut meliputi, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Je’neberang. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama.
Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ketiga Ranperda ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang transparan dan pelayanan publik yang berkualitas. Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menetapkannya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Wabup DM akronim Darmawangsyah Muin.
Suami Andi Tenri Indah ini menerangkan, Ranperda pertama bertujuan memperkuat posisi dan kapasitas Perumda Air Minum Tirta Je’neberang agar mampu memberikan layanan air bersih yang lebih baik serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan penyertaan modal ini, pemerintah ingin memastikan PDAM dapat berkembang lebih profesional dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal," jelasnya.
Ranperda kedua mengenai pengelolaan barang milik daerah disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien dan akuntabel.
Sedangkan Ranperda ketiga, tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama, dimaksudkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang membuka peluang bagi pengusaha lokal.
"Perseroan daerah ini diharapkan menjadi wadah ekonomi baru yang menumbuhkan sektor produktif dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.
DM pun mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama memperkuat komitmen membangun Gowa yang lebih maju dan sejahtera. Semoga pembahasan ketiga Ranperda ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi rakyat Gowa," pungkasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, A. Idil Hafid, berharap dokumen Ranperda tersebut diproses dengan cepat. Ia juga menegaskan agar masing-masing dari ketiga Ranperda itu dapat segera dibahas tanpa memakan waktu terlalu lama.
"Menindaklanjuti ketiga Ranperda ini, kami berharap masing-masing dapat diproses tidak terlalu lama, mengingat substansi yang diatur sangat penting bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.
Sumber: