Ada Oknum Dosen ‘Cabul’ Intai Mahasiswi di UNM, Begini Sikap Kampus
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Lagi - lagi Universitas Negeri Makassar (UNM) diterpa isu kurang sedap terkait perilaku oknum dosen yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap mahasiswi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Belum hilang dari ingatan kasus oknum petugas keamanan alias Satpam di kampus oranye itu yang merekam mahasiswi di kamar mandi. Kini kembali mencuat dugaan aksi cabul dari oknum dosen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ironisnya, aksi cabul oknum dosen tersebut dilakukan ketika menjadi dosen pembimbing penyusunan skripsi mahasiswinya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Aksi cabul itu terungkap dari pengakuan mahasiswi UNM yang identitasnya disembunyikan ketika curhat melalui akun media sosial instagram <em>@mekdiunm</em>. Mereka mengaku pernah dilecehkan oleh oknum dosen pembimbing di UNM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal itu terjadi ketika mahasiswi tersebut bimbingan di ruang kerja oknum dosen. Disitulah pelaku melakukan pelecehan terhadap mahasiswi dibimbingnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ada yang dipegang pahanya, dicium dan dipeluk. Bahkan ada korban yang diraba bagian vitalnya. Parahnya mahasiswi lain juga pernah diperlakukan sama oleh oknum dosen, berdasarkan pengakuan mereka di akun <em>@mekdiunm</em>.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Informasi yang dihimpun, oknum dosen tersebut merupakan pengajar di Jurusan Teknik Informatika dan Komputer (JTIK) Fakultas Teknik (FT) UNM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait adanya oknum Dosen cabul yang mengintai mahasiswi, hingga memberikan rasa trauma. Pihak kampus menegaskan akan memberikan sanksi tegas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wakil Rektor III UNM Bidang Kemahasiswaan, Prof Sukardi Weda mengatakan, pemberian sanksi merupakan upaya kampus untuk memberikan efek jera.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi warning kepada predator (seksual) lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama, " tegas Prof Sukardi, Selasa, 31 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Prof Sukardi, apapun alasannya dan dimana pun kejadiannya, pelecehan seksual tidak dibenarkan. Apalagi memberikan beban psikologis bagi korban. Pelecahan seksual juga dianggap melanggar norma kesusilaan masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga Prof Sukardi menyayangkan jika terjadi aksi pelecahan seksual di Kampus UNM. Karena, kata dia, sejatinya perguruan tinggi merupakan tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan, serta pembentukan karakter bagi mahasiswa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka untuk menghindari terjadinya pelecahan seksual terhadap mahasiswi di UNM ketika bimbingan skripsi atau kegiatan lain, Prof Sukardi mendorong, agar kedepannya digelar di tempat terbuka. Tujuannya, mencegah perbuatan serupa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Perlu juga kebijakan dan SOP pembimbingan skripsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti tempat bimbingan di ruang terbuka, bukan ruang kerja yang tertutup rapat, " ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala Humas UNM, Dr Burhanuddin menjelaskan, mengenai pemberitaan yang beredar terkait aksi pelecahan seksual oleh oknum dosen, pimpinan Fakultas telah menindaklanjuti hal tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang pasti dari pihak fakultas akan mengusut tuntas informasi tersebut. Dan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya dikonfirmasi terpisah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menambahkan, secara kelembagaan kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak fakultas. Setelah itu akan diberikan kepada Dewan Kode Etik Dosen (DKED).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jika benar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku di UNM," imbuhnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: