Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Ranperda Perlindungan Jamsostek
![Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Ranperda Perlindungan Jamsostek](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20240703-WA0050-jpg.webp)
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah melalukan rapat finalisasi. Di mana menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat Finalisasi ini dipimpin Irfan AB selaku Ketua Pansus dan dihadiri Anggota Pansus lainnya, A. Syafiuddin Patahuddin, A. Muchtar Mappatoba, A. Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, A. Debbie Purnama, Selle KS Dalle, A. Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni. Turut hadir Tim Ahli DPRD Sulsel Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir di Ruang Rapat Toraja Four Points Hotel, Selasa, (2/7/2024). Rapat finalisasi ini juga dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulsel dan Biro Hukum Setda Prov. Sulel, serta instansi vertikal Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku. Irfan AB menjelaskan, finalisasi pembahasan Ranperda setelah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat-rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait. "Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan, baik itu di Provinsi Sulawesi Utara, bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat, ujar Legislator DPRD Sulselndari fraksi PAN ini. Sementara, Ardilles Saggaf selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Dimana Perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja, khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan," harapnya. Adapun maksud dari pembentukan perda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim. Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja. Di akhir rapat, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mencurahkan tenaga dan pikirannya di dalam setiap pembahasan-pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tahapannya sudah siap untuk dilakukan fasilitasi di Kemendagri. ***<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240703_123324_082.sdocx-->
Sumber: