Tak Mimiliki Izin PBG, Distaru Makassar Lakukan Penyegelan Bangunan di Borong Raya

Tak Mimiliki Izin PBG, Distaru Makassar Lakukan Penyegelan Bangunan di Borong Raya

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Tim penertiban bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penertiban sebuah bangunan di jalan Borong Raya, kelurahan Bitoa, Manggala, Senin (8/7/2024). Bangunan tersebut langsung dilakukan penyegelan yang dipimpin koordinator zona, Hermin yang disaksikan Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan. Adapun alasan penyegelan tersebut dilakukan karena adanya kegiatan penambahan lantai 2 dan 3 pada bangunan lama. Setelah adanya 2x surat teguran, tim akhirnya mendatangani lokasi bangunan guna melaksanakan penyegelan. Namun yang terjadi di lapangan setelah berkoordinasi dengan pemilik bangunan, pemilik bangunan akhirnya menunjukkan IMB/PBG untuk lantai 2 dan 3. Tetapi berdasarkan surat perintah yang telah keluar tim tetap melakukan penyegelan dengan alasan kalalaian pemilik bangunan yang tidak melaporkan/menunjukkan IMB/PBG untuk lantai 2 dan 3 pada bangunan tersebut. (*)

Sumber: