Dua Orang Warga Empoang Selatan Jeneponto Ditangkap Polisi Akibat Perjudian
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Tim Pengasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap 2 orang pelaku perjudian di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (10/7/2024) dini hari. Diketahui kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial N (31) dan R (27). Saat dilakukan penggerebekan, kedua ditemui di lokasi perjudian menggunakan kartu joker. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri. "Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan kedua pelaku dalam keadaan berjudi," ujarnya. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Jeneponto berupa barang bukti kartu dan sejumlah uang. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 2 pasang kartu Joker berwarna hitam kombinasi kuning yang di gabung menjadi satu. Uang sebesar Rp.265.000," ungkapnya. Keduan pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (Akib). Ketgam: Barang bukti kartu joker dan sejumlah uang yang digunakan pelaku untuk berjudi, Rabu (10/7/2024). (Akib)
Sumber: