Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum, 23,01 Gram Sabu dan 200 Butir Obat Daftar G di Blender
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode Bulan Januari hingga Juli 2024, di halam Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin (15/7/2024). Kegaiat ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H, Wakapolres Sinjai, Kasat Reskrim, perwakilan Dandim 1424 Sinjai, perwakilan Pengadilan Negeri Sinjai serta para pejabat Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Sinjai. Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Sinjai, Alim Bahri dalam laporannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). "Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara, baik perkara Oharda, Kamnegtibum, TPUL dan Narkotika, yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Alim menyebutkan, yaitu Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 23,01 gram serta alat penghisap sabu (bong), obat daftar G sebanyak 200 butir, senjata tajam dan pakain. "Barang bukti sabu dan obat daftar G kita musnahakan dengan cara di blender, sedangkan barang bukti lainnya kita bakar," ungkapnya. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H, mengatakan, tuntasnya penanganan suatu perkara tidak hanya terbatas pada eksekusi pidana badan, tetapi sempurnanya suatu eksekusi perkara yaitu juga melakukan eksekusi secara tuntas terhadap barang bukti, baik itu barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan atau pun barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak. "Ini dilakukan untuk menjamin agar terciptanya sebuah kepastian hukum," jelasnya. Maksud dan tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti, Zulkarnaen menjelaskan adalah agar tidak terjadi penumpukan barang bukti diruang penyimpanan barang bukti, apabila terjadi penumpukan tentunya akan menimbulkan berbagai macam permasalahan, terutama adanya polusi atau pun sumber penyakit yang berpotensi, juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti badang bukti narkotika dan agar tidak menimbulkan kerawanan seperti terjadinya kebakaran. "Saya menginginkan kita bersama-sama menyatukan tekad bersama lembaga penegak hukum untuk menjadikan momentum pemusnahan barang bukti ini bagaimana kita mencegah dan meminimalisir beredarnya narkotika dan obat-obat terlarang serta senangtiasa menciptkan dan menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sinjai," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: