Siapkan Surat dan Kelengkapan Kendaraan Anda, Polres Sinjai Gelar Ops Patuh Pallawa Selama 14 Hari

Siapkan Surat dan Kelengkapan Kendaraan Anda, Polres Sinjai Gelar Ops Patuh Pallawa Selama 14 Hari

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Patuh Pallawa-2024, dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”, Bertempat dihalaman Mapolres Sinjai. Senin (15/7/2024). Bertindak selaku pemimpin apel, Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, selaku perwira apel Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad, Komandan apel Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Askar AS. Kegiatan yang dihadiri oleh yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, Kadis Perhubungan, yang mewakili Kasat Pol. PP Kab. Sinjai, pejabat Utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polres Sinjai serta undangan lainnya. Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, TNI Kodim 1424 Sinjai, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sinjai tanda dimulainya operasi. Amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.Ik.,MH yang dibacakan oleh Wakapolres Sinjai yang intinya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa- 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas, pada saat maupun pasca operasi Mandiri Kewilayahan patuh Pallawa -2024. "Operasi Patuh pallawa-2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 15 S/d 28 Juli 2024 secara serentak diseluruh indonesia dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis," ujarnya. Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa-2024 yaitu, pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong), pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow), kendaraan yang over dimensi/over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalulintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa. Terakhir dilaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas sebagai sarana pendukung operasi dan foto bersama. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: