Pj Bupati Rawan Intervensi Pilkada
![Pj Bupati Rawan Intervensi Pilkada](https://sulsel.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2024-07-17-at-13.29.14-jpeg.webp)
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak rawan diwarnai pelanggaran Pemilu. Salah satu di antaranya adalah kerawanan intervensi yang dilakukan oleh para Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Meskipun para Pj Bupati dan Wali kota ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi pelanggaran netralitasnya masih tercatat jadi pelanggaran Pemilu yang sering terjadi. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pemilu 2024 Februari lalu masuk pada kategori rawan rendah menurut data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Kendati demikian, dugaan-dugaan pelanggaran netralitas masih jadi momok pada penyelenggaraan Pemilu. Satu contoh kasus yang baru mencuat pasca Pemilu adalah dugaan intervensi yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin kepada Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Pasalnya, kasus tersebut baru ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPU setelah dugaan intervensi tersebut viral di sosial media. Penanganan pelanggaran ini pun dianggap berat sebelah. Meski diduga mendapat intervensi dari Pj Bupati Bone, teguran hanya dilayangkan kepada Ketua KPU Bone. Di mana hasil sidang KPU Sulsel menyatakan Yusran Tajuddin diduga kuat melakukan pelanggaran etik. Sementara, Andi Islamuddin tak terlihat menerima sanksi. Bahkan saat ini, Andi Islamuddin santer dikabarkan akan turut maju pada Pilkada di Bumi Arung Palakka tersebut. Hal serupa dikatakan berpotensi terjadi pada Pilkada serentak mendatang. Lantas bagaimana langkah mitigasi Bawaslu untuk mencegah terjadinya intervensi para Pj Kepala Daerah ini di Pilkada? Bagaimana respon Bawaslu terhadap Pj Kepala Daerah yang ingin maju berkontestasi di Pilkada? Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menjelaskan perihal potensi intervensi Pj Kepala Daerah tetap ada di Pilkada. Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa mitigasi Bawaslu atas potensi intervensi tersebut cenderung ke penyelenggara Pemilu. Sebab Pj Kepala Daerah sendiri diatur oleh lembaga lain yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kan itu adalah konsepnya penyelenggara Pemilu, netralitas penyelenggara Pemilu. Kalau Pj kan lain juga. Pj itu kan aturannya ada semua di pusat (Kemendagri),” ujarnya kepada Harian Disway Sulsel Senin, 15 Juli 2024. Menurut Ana, sapaan akrab Mardiana Rusli, Pj Kepala Daerah yang ingin maju menjadi kontestan di Pilkada serentak wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dan menyampaikan hal itu kepada atasannya dalam hal ini Mendagri. “Yang kedua kita ini kan juga belum tahu siapa yang akan menjadi kandidat. Tetapi jika dia ASN maka dia harus mengundurkan diri sebelum melakukan sosialisasi untuk kampanye dan lain sebagainya,” sebutnya. Ana mengungkapkan bahwa Bawaslu dalam melakukan pencegahan terjadinya intervensi Pj Kepala Daerah berdasarkan peraturan Undang-Undang. Namun, ketika terdapat temuan oleh Bawaslu, maka kata dia, hasil temuan tersebut akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Bawaslu menggunakan delik laporan dan hasil temuan. Kita cari kerawanan, potensi itu ada tetapi akan 2 hal, apakah itu temuan ataupun laporan semua akan ditindaklanjuti. Nah, soal nilai eksekusi yang terkait dengan ASN itu adalah kita memberi rekomendasi nilai eksekusinya kepada KASN,” jelasnya. Menilai kerawanan intervensi Pj Kepala Daerah ini, Pakar Politik dan Kebangsaan, Dr. Arqam Azikin mengatakan bahwa aturan netralitas para Pj ini sudah jelas. Para Pj yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah tidak boleh ‘cawe-cawe’ pada Pilkada nanti. “Kalaupun ada Pj Bupati yang mau maju Pilkada, silahkan ajukan ke Kemendagri untuk segera mundur jadi Penjabat Bupati atau Penjabat Kepala Daerah. Nah, untuk Bawaslu silakan dicermati tingkah laku para Penjabat Kepala Daerahnya, ya tidak ada salahnya,” kata Arqam kepada Harian Disway Sulsel Senin, 15 Juli 2024. Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ini menegaskan bahwa seharusnya Bawaslu bahkan KPU menjadi warning bagi para Pj Kepala Daerah yang ingin melakukan intervensi pada Pilkada serentak. Menurut dia, kewajiban Pj Kepala Daerah adalah menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan bukan turut ikut campur kontestasi. “Jadi Pilgub otomatis Pj Gubernur bertanggung jawab untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur. Begitu pun Pj Bupati, Walikota se-Sulawesi Selatan. Sekali lagi yang ingin ikut bertarung Pilkada segera ajukan diri ke Mendagri untuk memundurkan diri menjadi Penjabat Bupati, Walikota atau Gubernur nantinya,” ungkapnya. Perihal mencegah adanya intervensi dari pihak luar, Arqam Azikin mengatakan bahwa KPU seharusnya membentengi diri menggunakan Undang-Undang Pemilu. Di mana pada Undang-Undang tersebut, para penyelenggara diwajibkan memiliki integritas yang tegas dan jelas. “Penyelenggara Pemilu dalam artian yang akan membuat agenda Pilkada, yang dibentengi dengan integritas seluruh anggota komisioner KPU Provinsi Kabupaten Kota sampai ke perangkat Kecamatan,” sebut Arqam Azikin. “Kalau ada yang bermain-main politik dengan bakal calon atau elit politik atau calon kandidat Pilkada ya KPU RI, KPU Provinsi akan punya mekanisme untuk memberikan pemecatan kepada anggota atau oknum komisioner yang ingin terlibat dalam politik praktis di Pilkada,” imbuhnya. Tegas menyatakan integritas ASN serta Pj Kepala Daerah, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakhrullah mengajak para ASN untuk profesional dan menjunjung netralitas menjelang Pilkada serentak 2024. Ketua Korps Pegawai Negeri (Korpri) itu mengimbau kepada para ASN untuk bertugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai aparatur pemerintahan. “Sebagai ketua umum Korpri, saya membawahi 4,4 juta ASN saya mengajak para ASN, terutama profesional, profesional itu bergerak tetap dalam profesinya, profesi ASN itu untuk melayani, menyelesaikan masalah. Kedua netral, netral itu dia tidak memihak dan bekerja tegak lurus dengan negara,” ujar Zudan kepada awak media beberapa waktu lalu. (Regent)
Sumber: