Pj Bupati Sinjai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 67 Kepala Desa
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun terhadap 67 Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang digelar du Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/7/2024). Pengukuhan dihadiri sekaligus disaksikan unsur Forkompimda, Sekda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan lurah Se-Kabupaten Sinjai. Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031. Dalam sambutannya, Fahsul Falah mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan terhadap 67 kepala desa. Pj Bupati Sinjai ini berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik. “Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para kepala desa yang telah dikukuhkan, semoga dengan penambahan 2 tahun masa jabatankinerja para kepala desa semakin baik,” ungkapnya. Fahsul Falah menekankan, beberapa poin penting diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas jelang Pilkada mendatang. Juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di Desa terealisasi dan menyejahterakan masyarakat. "Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di Desa masing-masing," jelasnya. Diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU No.6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: