DLHK Sinjai Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai menggelar konsultasi publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030. Konsultasi Publik KLHS ini dibuka oleh Pj Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (30/7/2024). Hadir dalam konsultasi ini jajaran Pimpinan OPD, Camat, Pokja KLHS, Pihak Akademisi, dan Tim Ahli Penyusun dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Wilayah, Tata Ruang, dan Informasi Spasial (Puslitbang WITARIS) Unhas Makassar, serta beberapa pihak terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Sofwan Sabirin menjelaskan konsultasi publik ini dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan Daerah telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan atau SDGs. “Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap data capaian SDGs, sekaligus memastikan bahwa rencana pembangunan daerah telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan didalam RPJMDnya,” jelasnya. Sementara itu, T.R Fahsul Falah mengatakan, bahwa mengingat KLHS sifatnya berupa analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, maka hal ini penting dilakukan dan dihadiri oleh seluruh unsur terkait untuk memperoleh tanggapan dan masukan. “Ini sangat penting karena terkait kajian lingkungan hidup strategis, untuk menentukan lima tahun kedepan,” ungkapnya. Fahsul Falah berharap, hasil kajian lingkungan hidup ini masuk kedalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. “Kepada seluruh perangkat daerah tolong di Renstra dan Renjanya dimasukkan apa yang menjadi pembahasan hari ini supaya ada kesinambungan terkait lingkungan hidup di seluruh komponen perangkat daerah,“ pungkasnya. Diketahui, pelaksanaan KLHS terdapat beberapa tahapan diantaranya, tahap persiapan berupa identifikasi stakeholder, identifikasi data indikator SDGs, pengumpulan data kondisi daerah, data capaian SDGs, analisis capaian SDGs, konsultasi publik 1, analisis daya dukung, daya tampung Lingkungan, skenario pencapaian SDGs dan rekomendasi. Kemudian dilanjutkan konsultasi publik ke 2 berupa penjaminan mutu oleh bupati, validasi oleh gubernur, serta integrasi rekomendasi kajian terhadap RPJMD. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: