Masuk Daftar Tersangka Pengadaan Truk Sampah di Gowa, Marketing Izuzu Menyerahkan Diri

Masuk Daftar Tersangka Pengadaan Truk Sampah di Gowa, Marketing Izuzu Menyerahkan Diri

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Gowa</strong> - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Marketing Izuzu, AAS yang ditetapkan sebagai salah satu dari 5 tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>AAS datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gowa Jalan Andi Mallombasang, pada hari Rabu (8/6/2022). AAS menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) malam membenarkan bahwa AAS telah menyerahkan diri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"AAS menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya," ujar Andi Faiz.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>AAS pun, lanjut dia langsung ditahan. Saat ini, yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Bontomarannu sebagai tahanan titipan Kejari Gowa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sekitar Pukul 23.00 kita bawa (AAS,red) ke Rutan Polsek Bontomarannu," sebutnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>AAS merupakan marketing dealer mobil Izusu. Oleh Kejari Gowa, AAS ditetapkan tersangka pengadaan truk sampah di 121 desa bersama 4 tersangka lainnya. Termasuk di antaranya bekas Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, berinisial AS.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Andi Faiz menjelaskan, AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit, sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi yang AAS ini bukan DPO. Alhamdulillah yang bersangkutan koperatif memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan, " tutupnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(Rus)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: