Penambangan Ilegal Kembali Marak di Genangan Waduk Bili-bili, Oknum TNI Diduga Terlibat

Penambangan Ilegal Kembali Marak di Genangan Waduk Bili-bili, Oknum TNI Diduga Terlibat

<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Aktivitas penambangan kembali marak beroperasi di area genangan waduk Bili-bili, Kecamatan Parangloe, Gowa. Kegiatan tambang dengan sistem pompanisasi itu sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan di lokasi, titik penambangan tak jauh dari area greenbelt. Ada lima pompanisasi yang beroperasi di lapangan. Oknum penjahat lingkungan itu diduga melakukan aktivitas tanpa izin. Ironisnya, informasi yang diperoleh di lapangan, penambangan ilegal tersebut ditengarai melibatkan oknum aparat TNI. Indikasi keterlibatan oknum TNI diperkuat oleh pengakuan warga lokal yang menjadi pekerja manual menaikkan material tambang ke atas truk di lokasi. "Itu Tentara yang disana catat keluar masuk mobil," ujar pekerja berinisial J yang ditemui di lokasi tambang itu Selasa 6 Agustus 2024. S, warga lainnya juga mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, oknum aparat yang diduga terlibat dalam penambangan sistem pompanisasi itu mengatasnamakan salah satu kesatuan elite TNI. Ia membeberkan, oknum TNI juga itu mengambil lebih banyak dari penjualan material setiap truk. "Dari harga Rp500 ribu lebih material pasir satu truk. Lebih banyak diambil mereka (oknum TNI itu,red). Kita disini hanya kebagian Rp90 ribu," bebernya. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) selaku pengelola Waduk Bili-bili sangat menyesalkan aktivitas penambangan dengan pompanisasi itu kembali beroperasi di area genangan. Kepala Subkor OP Bendungan Bili-bili BBWS-PJ, Firdaus menegaskan, kegiatan penambangan di area waduk terbesar di Sulsel itu tidak memiliki izin atau ilegal. "Kita sudah tegur itu. Termasuk melapor ke polisi. Tapi sudah dilarang tetap tidak dengar. Pihak polisi juga tidak peduli," ujar Firdaus dengan nada ketus. Kata Firdaus, kegiatan penambangan sistem pompanisasi di area genangan tersebut dapat berpotensi negatif terhadap stabilitas Bendungan Bili-bili di kemudian hari. Itu makanya, pihak BBWS-PJ tidak pernah membenarkan kegiatan penambangan di area genangan bendungan. "Yang dulu-dulu itu kita usir. Sebab, sedari dulu kita tidak pernah memberikan rekomendasi teknik atau rekomtek apapun untuk penambangan di area genangan," tegasnya. Terpisah, Kapolsek Parangloe, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Muhammad Azhar menyampaikan, pihaknya telah lama mengetahui aktivitas penambangan ilegal di area genangan Bendungan Bili-bili. Hanya saja, pihaknya tidak melakukan tindakan apapun dengan alasan bukan menjadi kewenangannya. Azhar berkelit, masalah penindakan tambang ilegal di Waduk Bili-bili itu merupakan kewenangan Polda Sulsel dan Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Polres Gowa. "Jadi bukan kewenangan kita saudaraku. Ranah penindakannya Polda dan Tipiter Polres Gowa," tandas Azhar. (Rusli)

Sumber: