Berkelakuan Baik Selama Enam Bulan Terakhir, 41 Anak Binaan LPKA Kelas II Maros Diberi Remisi

Berkelakuan Baik Selama Enam Bulan Terakhir, 41 Anak Binaan LPKA Kelas II Maros Diberi Remisi

<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Sebanyak 41 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024. Kepala LPKA Kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan. "Remisi diberikan bagi mereka yang berkelakuan baik selama ini,” ujar Deni Fajarianto. Dia juga engatakan jika pemotongan masa tahanan ini bervariasi. Ada yang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan, bahkan ada yang mendapat potongan masa tahanan hingga empat bulan. "Jadi yang dapat remisi satu bulan itu 28 anak binaan, yang dapat remisi dua bulan 10 orang. Dapat remisi remisi tiga bulan sebanyak dua anak dan ada satu anak yang mendapat remisi empat bulan,” ungkap Deni Fajarianto Deni Fajarianto menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir. Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak. “Untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban sembilan orang, natkotika empat orang, kekerasan seksual tiga orang, kesusilaan dua orang, pelanggaran lalu lintas satu orang, dan pembunuhan satu orang,” sebutnya. Dia berpesan agar anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang. Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros saat ini berjumlah 73. Dimana 72 anak binaan dan satu orang tahanan. <strong>(*)</strong>

Sumber: