Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Warga Bulukumba Dicokok Satresnarkoba Polres Sinjai

Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Warga Bulukumba Dicokok Satresnarkoba Polres Sinjai

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku yang diamankan berinisial HS (34), seorang wiraswasta, dengan alamat jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Aipda Agustang Nurdin bersama anggota lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan. Saat pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim opsnal melihat seorang lelaki mengendarai motor sedang berhenti disalah satu rumah makan dengan gerak- geriknya yang mencurigakan, sehingga petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan. "Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota menemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang selipkan di helm yang digunakan pelaku," ungkapnya. Selanjutnya, pelaku HS bersama barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu langsung digelandang ke Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti sabu seberat bruto 0,41 gram dan satu unit handphone merk vivo Y18 warna blue sky kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: