Kejari Sinjai Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sinjai Borong, Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Kejari Sinjai Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sinjai Borong, Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan program Penerangan Hukum di Kecamatan Sinjai Borong, Rabu (21/8/2024). Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan ini digelar di Kantor Kecamatan Sinjai Borong. Materi yang diangkat dalam program ini yakni, tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selaku pembawa materi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Jhadi Wijaya. Turut dihadiri oleh, Camat Sinjai Borong bersama jajarannya, perwakilan dari pihak Kepolisian, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Sinjai Borong beserta perangkatnya, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja. Jhadi Wijaya menjelaskan, dalam materi ini dijelaskan terkait disabilitas dalam hal pengertian, teori, ragam, aksebilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur. "Materi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016," jelasnya. Dalam kegiatan tersebut diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan audiens. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: