Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup, KPU Gowa: Hanya Dua Paslon Mendaftar

Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024 Ditutup, KPU Gowa: Hanya Dua Paslon Mendaftar

<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 telah ditutup. Khusus di Kabupaten Gowa, hanya dua bakal pasangan calon yang datang mendaftar. Kedua bapaslon itu yakni Amir Uskara-Irmawati Haeruddin dan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin. Aurama dan HT-DM mendaftar sebagai calon kontestan Pilkada Gowa 2024 di hari bersamaan, Rabu (28/8/2024). Kedua bapaslon ini unjuk kekuatan dengan mengerahkan puluhan ribu massa saat mendaftar ke KPU Gowa. Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gowa, Nursalam Samad menyampaikan, hingga pukul 23.59 wita atau batas waktu pada hari terakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024), tidak ada lagi Bapaslon yang datang mendaftar. Kata dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waiikota dan Wakil Walikota menyatakan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. "Di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITa, KPU Gowa resmi menutup pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa," ucap Nursalam, Jumat (30/8/2024). Komisioner KPU berbadan tinggi ini menerangkan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi tahapan pendaftaran Paslon bupati dan wabup Gowa. Walhasil, hanya dua bapaslon yang datang mendaftar. "Kami telah melakukan rekapitulasi pendaftaran pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa serta dituangkan dalam berita acara, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. - Hj. Irmawati, S.E. dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitti Husniah Talenrang, S.E. - Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T,M.Si.," tambahnya. Setelah pendaftaran pasangan calon usai, tahapan Pilkada Gowa selanjutnya ialah pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan administrasi. "Berdasarkan regulasi yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan juga penelitian persyaratan administrasi calon," pungkas Salam Samad. (Rusli)

Sumber: