Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Angsuran Kredit Nasabah BRI
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023. Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa 52 orang saksi, 2 Ahli serta mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah tersebut. Dan pada Rabu, 11 September 2024, Tim Penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Wakajati Sulsel, bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka berinisial MS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024. Penyidik juga mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap MS dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakajati Sulsel Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa modus operandi MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah Tahun 2022-2023. Dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI. "Pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi," ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Rabu 11 September 2024. Menurut Soetarmi, akibat perbuatan tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman mengungkapkan bahwa dirinya beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. "Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya. Oleh karena itu himbauan kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan," sebut Teuku Rahman. "Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor," sambungnya. Perlu diketahui bahwa perbuatan tersangka MS ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP. Serta subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP. (Regent)
Sumber: