Ingin Beri Masukan ke KPU Soal Paslon Kepala Daerah? Begini Caranya

Ingin Beri Masukan ke KPU Soal Paslon Kepala Daerah? Begini Caranya

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuat surat pengumuman Nomor : 1231/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai tahun 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai tahun 2024 yang dimaksud adalah pasangan Hj. Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda, Kartini-Muzakkir, Muzayyin Arif-A. Ikhsan Hamid, dan Nursanti-Lukman H. Arsal. Semua pasangan calon ini memenuhi syarat dari sisi administrasi. Masukan dan tanggapan masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”; memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Kemudian mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat, serta mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Kemudian penanggap menuliskan uraian, mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung terkait tanggapan masyarakat, lalu menekan tombol “SUBMIT”. Penanggap atau masyarakat, secara luring bisa ke Kantor KPU Kabupaten Sinjai dengan alamat Jl. Bhayangkara No. 11 Kabupaten Sinjai. Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir; b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK; c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sinjai; d. menyerahkan dokumen salinan KTP-el dan/atau dokumen pendukung terkait tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 15-18 September 2024. (Adv) <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: