Bawaslu Sinjai Ingatkan Balon Tidak Curi Star Kampanye, Ahmad Ismail: Sanksinya Ada di PKPU

Bawaslu Sinjai Ingatkan Balon Tidak Curi Star Kampanye, Ahmad Ismail: Sanksinya Ada di PKPU

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengingatkan pasangan bakal calon (balon) kepala daerah di Pilkada 2024 untuk tidak curi star kampanye. Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Hal ini dikatakan Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Sabtu (21/9/2024). Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye. "Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye," ujarnya. Ahmad Ismail meminta agar semua pasangan bakal calon mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU. "Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya," jelasnya. Ismail menambahkan, sanksi tegas pasangan bakal calon yang melakukan kampanye diluar jadwal itu ada, yang telah di keluarkan oleh pihak KPU dalam PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: