Aktivis Galesong Desak Bawaslu Takalar Proses Dugaan Keterlibatan Pegawai PDAM dalam Politik Praktis
TAKALAR, DISWAYSULSEL– Rifai Jarre, seorang aktivis dari Galesong, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Muh. Amri Azis, pegawai PDAM Takalar, dalam politik praktis. Dugaan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan Muh. Amri Azis menjemput calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, di depan rumah karaeng Galesong, sambil mengangkat dua jari dan berteriak "oppoki". Rifai mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan pegawai PDAM tersebut yang dianggap melanggar netralitas. Dia meminta Bawaslu Takalar untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini. Selain itu, Rifai juga meminta agar Direktur Utama PDAM Takalar atau Bupati Takalar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muh. Amri Azis yang berstatus pegawai tidak tetap. "Jika Bawaslu Takalar tidak menindaklanjuti, itu sama saja dengan pembiaran. PDAM juga harus segera mengambil tindakan, terutama karena Muh. Amri Azis masih tercatat sebagai pegawai tidak tetap," harapnya, Sabtu (05/10/2024). Sementara itu, Adhi Bintang, ketua Punggawa Panzer, menegaskan bahwa keterlibatan pegawai PDAM dalam politik praktis jelas melanggar aturan yang ada. "Kami meminta Bawaslu untuk segera memproses dugaan ini. Pegawai perusahaan daerah seharusnya tidak terlibat langsung dalam politik. Kami juga akan melaporkan hal ini secara resmi kepada pihak berwenang," tegas Adhi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, pegawai BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan politik elektoral. Larangan ini mencakup dukungan terhadap calon, kampanye, dan kegiatan politik lainnya. Di sisi lain, Direktur PDAM Kabupaten Takalar, Arianto, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran dan pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan tersebut. "Jika tindakan ini terulang, kami siap memberikan sanksi berat," tegas Arianto. Dimana kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga netralitas pegawai BUMD untuk memastikan integritas demokrasi dan proses pemilu yang bersih. "Bawaslu diharapkan segera bertindak agar masalah ini tidak berkepanjangan dan menjadi contoh bagi yang lain untuk mematuhi aturan netralitas dalam pemilu," tutup Adhi Bintang.
Sumber: