Zainal Ibrahim: Ranperda RTRW Harus Pertimbangkan Kebutuhan Transportasi Kota

Zainal Ibrahim: Ranperda RTRW Harus Pertimbangkan Kebutuhan Transportasi Kota

<strong>DISWAY, MAKASSAR –</strong> Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si., menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menindaklanjuti Surat Wali Kota Makassar terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024-2043. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Jeneberang, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Gedung 1 Lantai 2, Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 88-90, Makassar. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas ini penyelarasan Ranperda RTRW dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si., bersama dengan jajaran pejabat dan pihak terkait lainnya, aktif berdiskusi mengenai strategi perencanaan tata ruang yang akan diimplementasikan dalam periode 2024-2043. "Langkah ini dilakukan guna memastikan pembangunan Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan visi jangka panjang dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Zainal Ibrahim. Dalam kesempatan tersebut, Zainal Ibrahim menyampaikan pentingnya kolaborasi antar sektor, terutama yang terkait dengan mobilitas dan transportasi, untuk mewujudkan rencana tata ruang yang holistik. Ia menekankan bahwa penyusunan RTRW harus memperhitungkan kebutuhan transportasi perkotaan yang terus berkembang. "Sehingga dapat menciptakan infrastruktur yang mendukung kelancaran arus lalu lintas di masa depan," ucapnya. Rapat ini menjadi forum penting untuk mengintegrasikan masukan dari berbagai pihak, sehingga Ranperda RTRW Kota Makassar dapat disusun dengan mempertimbangkan kepentingan semua elemen masyarakat dan regulasi yang ada. Hasil rapat ini diharapkan mampu mempersiapkan Kota Makassar untuk menghadapi tantangan perkembangan wilayah selama dua dekade mendatang. Evaluasi ini akan dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan berkala guna memastikan proses penyusunan RTRW berjalan sesuai dengan peraturan dan kebutuhan pembangunan wilayah Kota Makassar.

Sumber: