Bawaslu Sulsel Sosialisasi Netralitas ASN di Pinrang, Libatkan 3 Pemerintah Daerah
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) kembali menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 27 November mendatang. Kegiatan dengan tema 'Sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024' digelar di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin, 14 Oktober 2024. Sosialisasi ini melibatkan tiga pemerintah daerah dari Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare. Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya digelar Bawaslu Sulsel. Sebelumnya, Bawaslu menggelar netralitas Kepala Desa yang digelar di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di daerah lain, dengan melibatkan penyuluh agama, forum warga dan forum antar agama. Dia mengatakan, intensitas sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Sulsel merupakan tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Di mana, Bawaslu RI telah mengeluarkan IKP mengenai daerah rawan konflik di Indonesia menghadapi Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Selatan masuk empat besar sebagai daerah rawan tinggi. " Dan salah satu paling banyak adalah masalah netralitas ASN. Pemilu (Pilpres/Pileg) kemarin kita berada zona aman, Kedua rawan terendah. Berbanding terbalik pemilu (Pilkada Serentak) kali ini empat rawan tertinggi," kata Mardiana dalam sambutannya. Dia mengatakan, menghadapi Pilkada Serentak 2024, pihaknya mengoptimalkan pencegahan - pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Maka dari itu, ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengeluarkan surat edaran terhadap netralitas ASN. "Artinya, upaya pencegahan, upaya imbauan melalui semua aturan yang menjadi turunan undang undang 10 tahun 2016, kemudian ada perubahan undang undang 2 tahun 2020 terkait pasal 70, itu mencoba interlalisasikan dalam bentuk program sosialisasi, semua terkait regulasi yang menyangkut netralitas ASN," katanya. Mardiana berharap, melalui kegiatan sosialisasi Netralitas ASN, membangun komitmen untuk menyukseskan Pilkada Serentak. "Mudah - mudahan pertemuan ini untuk menjahit komitmen, karena kita bagian ekosistem yang akan menyukseskan pemilihan. Kalau ASN - nya sudah punya kesadaran kolektif, maka itu akan menjadi virus efektif untuk penyebaran informasi. Semoga ini menjadi proses awal kita, mari kita menyadari bersama sebagai ekosistem yang menyelenggarakan pemilihan," ajaknya. Sementara Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengajak, ASN untuk menghindari keterlibatan terhadap politik praktis jelang Pilkada Serentak. Pasalnya, ada regulasi yang mengatur hal tersebut. ASN tidak memihak pada kepentingan, demi terciptanya stabilitas politik. Mari kita selalu belajar menghargai setiap perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi negara kesatuan Republik Indonesia, hindari dan jangan mudah terprovokasi terhadap isu SARA dan berita Hoaks. Tetap menjaga kerukunan," ajaknya. "ASN bersikap netral demi terwujudnya iklim yang sejuk dan kondusif dalam jajaran pemerintahan," sambungnya. Diketahui, menyangkut netralitas ASN memiliki regulasi yang jelas. Antaranya Undang- undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tak kalah penting, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dsn Lembaga, yakni, Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditetapkan 22 September 2022. Kemudahan Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebag ai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Kegiatan ini juga dihadiri Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, Pj Bupati Sidrap H. Basra. Serta Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Abdul Malik dan Alamsyah.***
Sumber: