Pj Gubernur Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Ikut Cawe-cawe di Pilgub
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) karena dianggap mengeluarkan beberapa kebijakan yang beraroma keberpihakan kepada salah satu paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Dalam laporan tersebut, selain Zudan juga terdapat dua pejabat publik lainnya yang dilaporkan oleh tim hukum DIA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Senin 14 Oktober 2024 ini. Mereka adalah Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Iqbal Suhaeb. Perwakilan Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto membeberkan bahwa laporan pertama, yakni menyangkut prolog sambutan Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa yang digelar oleh Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu. Di mana saat itu, Saleh diduga menggunakan narasi yang mengarah untuk dukungan ke salah satu paslon. "Kami dari tim hukum DIA melaporkan terkait mengenai tiga hal. Yang pertama adalah peristiwa Pak (Pj) Bupati Luwu menyampaikan dalam deklarasi Netralitas kepala desa. Di sana ada bahasa yang disampaikan mengarah ke memilih salah satu Paslon," kata Akhmad, Senin 14 Oktober 2024. Adapun poin kedua dalam laporan yang sama, Akhmad bersama tim hukum lainnya juga melayangkan laporan atas Kadisdukcapil Sulsel, Iqbal Suaeb yang diduga memobilisasi siswa SMA/SMK negeri dan swasta untuk melakukan perekaman KTP-EL. Di mana hal itu berbentuk surat himbauan kepada para kepala sekolah SMA/SMK sederajat untuk mengarahkan siswa-siswi berusian 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-EL. "Yang kedua, kami melaporkan kepala Disdukcapil Sulsel terkait arahan ke SMA-SMA untuk perekaman e-KTP. Yang mana ini kami duga untuk pengarahan ke paslon tertentu," ujarnya. Selanjutnya, laporan ketiga dilayangkan oleh tim hukum DIA atas Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh yang diduga memiliki kepentingan untuk Paslon Pilgub tertentu dengan menggelar jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) provinsi Sulsel. Pasalnya, diketahui setiap Aparatur Sipil Negara (AS) yang mengikuti jalan sehat tersebut, wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP-EL. "Ketiga, kami laporkan Pj Gubernur Sulsel terkait jalan sehat tanggal 13 dan itu melibatkan Panitia penyelenggara HUT Sulsel yang kemudian memasukkan NIK dan KTP. Jadi kuat dugaan dari kami dengan pergunakan data ini, itu akan diarahkan untuk Paslon lain," tukasnya. Bagi Zudan dan Saleh, ini bukan laporan pertama. Sebelumnya, keduanya juga dikabarkan akan dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel karena diduga memihak pada salah satu paslon. Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Husni mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bertemu langsung dengan Mendagri untuk meminta evaluasi bagi Pj Gubernur Sulsel dan Pj Bupati Luwu. Hal itu adalah imbas dari sambutan Pj Gubernur Sulsel yang diwakili oleh Pj Bupati Luwu pada kegiatan deklarasi netralitas Kepala Desa oleh Bawaslu Sulsel. Di mana saat itu, Sri Rahayu menganggap terdapat ujaran dari Pj Bupati Luwu yang tidak mencerminkan seorang pejabat publik. “Kita diatur oleh aturan, makanya tugas kita adalah saling menghargai. Walaupun ‘kodong’ kepala desa sering dianggap tidak ada harganya, jangan juga dikasih begitu. Di tempat yang seharusnya kita bersumpah, tiba-tiba Pj Luwu dalam hal memberikan sambutan (Pj Gubernur) langsung ngomong ‘harus dua’,” ungkapnya kepada Harian Disway Sulsel beberapa waktu lalu. Menurut Rahayu, ujaran demikian tidak semestinya keluar dari mulut seorang pejabat publik. Apalagi saat itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu dan meminta para Kepala Desa berikrar netral di Pilkada. Namun, Pj Bupati Luwu yang mewakili Pj Gubernur, kata dia, justeru tidak memperlihatkan sikap netral. “Mungkin bisa konfirmasi langsung ke beliau, sampaikan saja bahwa APDESI akan bersurat dan rencana akan ketemu dengan Mendagri. Minta klarifikasinya,” ujar Sri Rahayu. “Saya sempat protes di situ, saya bilang saya ragukan terkait netralitas Pak Pj Gubernur. Karena pada saat itu Pak Pj Bupati Luwu dalam hal ini hadir sebagai Kadis PMD, membawakan sambutannya Pak Pj Gubernur. Pertanyaannya apakah ini memang arahan beliau untuk menyampaikan pantun ‘harus dua’ itu?” tandasnya. Melihat kerawanan keberpihakan pejabat publik ini, Pengamat Politik Profetik Institut, M. Asratillah mengatakan bahwa kalau memang terdapat pejabat yang terindikasi mengarah ke salah satu paslon, maka yang bersangkutan mesti mendapat sanksi. “Artinya setiap kebijakan yang bersangkut paut dengan publik kan semestinya dia bersifat inpartisan, tidak boleh memihak atau menguntungkan salah satu kelompok termasuk kelompok politik tertentu,” kata Asratillah kepada Harian Disway Sulsel, Senin 14 Oktober 2024. Tetapi, kata dia, pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus menyelidiki terlebih dahulu apakah betul kebijakan tersebut memang sengaja dikeluarkan untuk menguntungkan kandidat tertentu atau hanya kebetulan saja. “Karena kan dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan publik itu telah diatur dalam undang-undang. Bagaimana mekanismenya, apa saja hal-hal yang mesti dipenuhi baik secara administratif maupun secara teknis. Kalau memang ada prosedur yang dilangkahi, ada indikasi keberpihakan politik praktis, kan ada KASN yang bisa mengingatkan pelanggaran kode etik pejabat publik,” terangnya. Menurut Asratillah banyak faktor yang menyebabkan para pejabat publik ini rawan membuat kebijakan yang dinilai berpihak. Di mana salah satunya adalah faktor majunya petahana kepala daerah pada kontestasi Pilkada. “Saya kira ada banyak faktor, barangkali dia punya utang budi kepada petahana. Dalam pemilihan pejabat publik mau tidak mau ada saham dari Kepala Daerah selama figur bersangkutan telah memenuhi persyaratan undang-undang apakah menjadi kepala dinas, kepala sekolah,” jelasnya. (REG/E)
Sumber: