Penunjukan Pj Sekda Dinilai Bermuatan Politis

Penunjukan Pj Sekda Dinilai Bermuatan Politis

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar dinilai bermuatan politis. Baru-baru ini beredar luas surat dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis untuk dapat mengangkat dan melantik Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Pemkot Makassar, Irwan Rusfiady Adnan. Adapun penunjukan tersebut dinilai beraroma politis, karena dilakukan di tengah-tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara, Irwan Adnan sendiri diketahui sebelumnya merupakan salah satu bakal calon kandidat Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Menilai penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar ini, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ibnu Hajar Yusuf mengatakan bahwa keputusan ini aroma politisnya sangat kuat. Dia pun mengatakan bahwa netralitas seorang Irwan Adnan bisa dipertanyakan, karena sebelumnya sudah terkontaminasi dengan proses politik. “Karena dia kan pernah mencalonkan sebagai calon wali kota Makassar, kemudian tidak jadi maju pun pasti sudah ada afiliasi ke calon lain. Artinya, sudah tidak murni lagi untuk dikasih ruang di pemerintahan sebagai pelaksana Sekda,” ujarnya kepada Harian Disway Sulsel, Kamis 17 Oktober 2024. Pada momentum Pilkada seperti sekarang ini, menurut Ibnu Hajar, seharusnya Pjs Wali Kota Arwin Azis menjaga kondisi agar tetap kondusif. Dia mengatakan, bahwa dengan mengajukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda berpotensi menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat. “Harusnya dijaga oleh Pjs Wali Kota dan Pj Gubernur. Harusnya dia pikirkan itu, ini kan sudah ada beberapa di media tentang direkomendasikannya tiga nama yang kemudian dinilai berkinerja buruk. Apa alasannya sehingga diberikan ruang, jadi wajar jika pertanyaan di publik,” katanya. Ibnu Hajar mengatakan citra Pjs Wali Kota Makassar sebagai orang yang selalu menggaungkan netralitas ASN berubah di pandangan publik hanya dengan satu keputusan kontroversial ini. Sebab, sekali lagi dia menilai bahwa Irwan Adnan sudah terkontaminasi dengan proses politik. “Ini juga Pak Arwin harus dipertanyakan, dia yang gembor-gemborkan netralitas ASN sampai diupacarakan dan MoU-kan tapi hari ini juga sesungguhnya dia langgar komitmennya. Karena Pak Irwan Adnan ini sudah terkontaminasi dengan politik Pilwalkot. Jadi harusnya dinetralkan itu, jangan makin memperkeruh suasana,” jelasnya. Menurut dia, pergantian pejabat pada posisi strategis seperti Sekda ini sangat rawan pada momentum Pilkada seperti sekarang. Kendatipun posisi tersebut harus segera diisi, Ibnu Hajar mengatakan masih banyak figur lain yang lebih ‘aman’ untuk dijadikan opsi untuk mengisi jabatan Pj Sekda tersebut. “Kecuali tidak ada lagi, tapi ini kan banyak yang layak. Kenapa justru yang terkontaminasi dan jelas beraroma politik itu yang ditunjuk. Wajarlah ketika mengundang kecurigaan di ruang publik,” kata Akademisi UIN Alauddin ini. Lebih jauh, dia mengharapkan kepada Pjs Wali Kota Makassar untuk tidak terlalu terburu-buru mengambil sikap penunjukan Pj Sekda ini. Sebab, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa akan memicu kecurigaan publik apakah penunjukan Pj Sekda ini bermuatan politis atau tidak. “Seharusnya kan agak tenang Pak Pjs Wali Kota. Jangan juga gegabah. Pastikan beliau tahu bagaimana protes di ruang publik ketika ini dilakukan. Jauh hari sebelum surat ini beredar, sudah banyak yang mempertanyakan,” tukasnya. Sebelumnya diketahui, masa jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekda Kota Makassar segera berakhir. Firman yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Sekda pada 17 Oktober 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun menjelaskan, bahwa Firman masih akan menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda hingga masa jabatan tiga bulannya berakhir. "Jabatan beliau berakhir pada 17 Oktober, sesuai dengan durasi tiga bulan sejak pelantikan," ujar Akhmad beberapa waktu lalu. Menjelang berakhirnya masa jabatan Firman, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait siapa yang akan melanjutkan jabatan Pj Sekda. Proses pelantikan pengganti Firman baru dapat dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel. "Kami masih menunggu izin pelantikan karena belum keluar SK dari provinsi, pelantikan belum bisa dilaksanakan," jelas Akhmad. Akhmad menekankan bahwa Pemkot Makassar akan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penunjukan Pj Sekda yang baru. "Kami tidak ingin gegabah dalam mengisi jabatan ini, karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku. Masa jabatan Pak Firman masih tersisa sekitar sepuluh hari lagi," sambungnya. Diketahui, Firman Hamid Pagarra mulai menjabat sebagai Pj Sekda Makassar sejak 10 Januari 2024. Ia menggantikan Muhammad Ansar, yang telah memasuki masa purna bakti sebagai Sekda Kota Makassar pada 31 Desember 2023. Mendekati tanggal berakhirnya masa jabatan Firman, Pjs Wali Kota Makassar telah mengajukan nama-nama calon pengganti yang akan diusulkan sebagai Pj Sekda Kota Makassar. Berdasarkan surat yang dikirimkan Wali Kota kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 9 Oktober 2024, terdapat tiga nama pejabat yang diusulkan sebagai kandidat pengganti Firman Pagarra. Pertama adalah Irwan Rusfiady Adnan, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial. Kedua adalah Muhammad Mario Said, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sementara yang ketiga adalah Andi Muhammad Yasir, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Terkait surat rekomendasi tersebut, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mengatakan jika surat tersebut belum ditandatangani. Dia mengatakan, soal Pj Sekda yang akan menjabat pasca masa jabatan Firman Hamid Pagarra berakhir menunggu hasil dari dari provinsi. "Kita sudah ajukan nama. Tunggu saja hasilnya dari provinsi," ujar Arwin. Namun belakangan tersebar surat dari pemerintah provinsi untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan kepada Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar. Terlihat surat tersebut tertanggal 16 Oktober 2024, dengan nomor surat 800.10.1.2/2468/BKD. Pada surat tersebut tertulis, berdasarkan Surat Pjs. Wali Kota Makassar Nomor: 800/6805/BKPSDMD/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, maka disampaikan bahwa Pjs Wali Kota Makassar dapat mengangkat dan melantik Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial, Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar. “Pjs. Wali Kota Makassar dapat mengangkat dan melantik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari Surat Pemprov Sulsel yang tersebar. (REG/JOSH/E)

Sumber: