Waspada Eksploitasi Anak untuk Kepentingan Politik, Mitigasi Bawaslu Sulsel
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Masyarakat perlu waspada terhadap pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. Hal ini karena terdapat regulasi yang melarang eksploitasi anak untuk kepentingan politik. Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) terus melakukan mitigasi melalui sosialisasi dalam acara bertajuk "Pengawasan Pemilu Partisipatif di Provinsi", dengan tema “Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Hotel Four Point Makassar pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung menjelang tahapan kampanye akbar pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Acara tersebut dihadiri oleh pemerhati anak, perwakilan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta awak media. Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa tiga elemen ini sengaja dihadirkan agar pelibatan anak dalam kampanye akbar dapat dicegah. Ia menekankan bahwa pasangan calon, pemerhati anak, dan media memiliki peran penting dalam hal ini. “Apalagi aturan mengenai eksploitasi anak selama masa kampanye sudah sangat jelas,” ujar Saiful Jihad ketika membuka kegiatan itu. Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan Ketua Bawaslu RI. “Kita bangun komitmen bersama. Dalam aktivitas kampanye, kita memastikan agar anak-anak tidak dilibatkan. Ini adalah tugas kita bersama,” tambah Saiful. Sebagai bagian dari mitigasi eksploitasi anak selama masa kampanye, Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang berisi 11 poin larangan pelibatan anak. Surat ini ditujukan kepada pasangan calon Pilkada, partai politik, dan tim kampanye. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, menambahkan bahwa regulasi terkait larangan eksploitasi anak untuk kepentingan politik sudah sangat jelas, khususnya dalam Pasal 15 huruf a UU No. 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Fadiah juga menjelaskan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan politik berbahaya karena melanggar hak-hak anak dan berdampak negatif pada emosional serta psikologis mereka. “Anak-anak belum memiliki hak pilih dan pemahaman yang cukup tentang politik. Situasi kampanye politik sering kali penuh tekanan,” katanya. "Anak-anak memiliki waktu dan tahapan tersendiri dalam kehidupan mereka. Biarkan mereka menikmati masa kecilnya, dan jauhkan dari hal-hal yang dapat mengganggu perkembangan mereka," pungkasnya.
Sumber: