Peran AO Disorot, AW Disebut Meloloskan Kredit dan Terima Uang dari Amirullah Usai Pencairan
--
Peran AO Disorot, AW Disebut Meloloskan Kredit dan Terima Uang dari Amirullah Usai Pencairan
DISWAY SULSEL — Dugaan pengkondisian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam perkara korupsi kredit konstruksi senilai Rp10,9 miliar di Bank Sulselbar cabang Sengkang mengemuka di persidangan.
Andhieka Nugrah, kuasa hukum terdakwa Drajat Ginanjar, menegaskan bahwa Account Officer (AO), AW, memiliki peran sentral dalam mengatur proses verifikasi berkas hingga pencairan kredit.
Menurut Andhieka, sebagai AO, AW merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap verifikasi dokumen kredit, termasuk memastikan kelayakan debitur sebelum kredit konstruksi dicairkan. Seluruh berkas pengajuan kredit, kata dia, terlebih dahulu diverifikasi dan direkomendasikan oleh AW sebelum diajukan ke tahapan persetujuan berikutnya.
“AO itu pintu masuk. Kalau AO menyatakan berkas lengkap dan layak, proses bisa berjalan. Dalam perkara ini, peran AW sangat menentukan,” ujar Andhieka kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pengkondisian SLIK, yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan awal AO dalam proses kredit.
“SLIK itu bukan sistem yang berdiri sendiri. Ada proses penginputan dan pengondisian. Dan yang menjalankan proses awal itu adalah AO,” tegasnya.
Lebih jauh, Andika memaparkan bahwa keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak hanya kepaa cabang, telah menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada AW yang berkaitan langsung dengan pencairan kredit konstruksi tersebut dan hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satunya dari pihak PT DAU atas nama Amirullah.
“Dalam BAP disebutkan bahwa uang yang bersumber dari PT Delima Agung Utama diberikan oleh terdakwa Amirullah kepada terdakwa AW setelah proses pencairan kredit dilakukan. Pemberian itu disebut sebagai fee pencairan kredit,” ungkap Andhieka.
Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut terjadi setelah kredit dicairkan, sehingga berkorelasi langsung dengan keberhasilan proses kredit, bukan dalam konteks hubungan pribadi antarindividu.
Menurut Andhieka, fakta-fakta tersebut membantah narasi yang menyebut AW tidak terbukti menerima aliran dana. Ia menilai kesimpulan semacam itu prematur dan tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh.
“Ada BAP, ada keterangan saksi, dan ada rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Tidak tepat jika peran AO diabaikan atau dipersempit seolah hanya administratif,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank. Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai, termasuk AW sebagai AO, didakwa terkait proses verifikasi dan pencairan kredit.
Sumber:

