Tak Miliki IPAL, Limbah Dapur MBG di Takalar Diduga Cemari Sawah, Padi Petani Layu dan Mati
--
DISWAY, SULSEL — Dugaan pencemaran limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menuai keluhan serius dari kalangan petani.
Seperti yang terjadi di salah satu sawah di Dusun Anging Mammiri dilaporkan terdampak air limbah berminyak dan berbau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas dapur.
Perwakilan petani Lassang Barat, Chaeril Anwar Daeng Lewa, meminta pemerintah daerah segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini agar aliran limbah diduga mencemari areal persawahan hingga menyebabkan tanaman padi layu bahkan mati.
“Keluhan ini sebenarnya sudah lama disampaikan petani. Bahkan sejak masa tabur benih, bau limbah sudah tercium. Awalnya saya tidak percaya, tapi setelah melihat langsung kondisi sawah, ternyata memang ada dampaknya,” ujar Chaeril, Jumat (27/2/2026).
Dia juga menambahkan jarak antara lokasi dapur MBG dengan sawah terdampak diperkirakan hanya sekitar 100 meter dan menyaksikan langsung perubahan kondisi tanaman sejak adanya aktivitas dapur skala besar tersebut.
Kasus ini memperkuat sorotan publik terhadap keberadaan puluhan dapur MBG di Takalar yang diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar sebelumnya mengungkapkan, dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru dua yang memiliki IPAL.
“Jika tidak memenuhi standar, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat diberlakukan,” tegasnya.
Pelaksana tugas Kepala DLHP Takalar, Syafaruddin Lallo, merespons laporan petani dengan menyatakan pihaknya segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, mencatat hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar, 29 di antaranya telah beroperasi, namun baru 17 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekedar diketahui pengelolaan limbah telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 18 Tahun 2008. (ZQ)
Sumber:

