DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos
--
DISWAY, SULSEL — Ketua Komisi C dari Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan sejumlah temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah kecamatan dan pihak pengembang GMTD terkait pengelolaan prasarana kawasan serta kontribusi retribusi persampahan.
Azwar menjelaskan, dalam RDP tersebut pihak Kecamatan Tamalate menyampaikan kondisi di lapangan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
Menurutnya, hingga saat ini prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun, dalam praktiknya, justru pemerintah yang kerap melakukan pemeliharaan infrastruktur.
“Kami menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan fasum dan fasos belum diserahkan oleh pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Tetapi faktanya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Azwar.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di pihak pengembang.
“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi pemerintah kota—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase di kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan pemeliharaan infrastruktur, DPRD juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari pihak pengembang yang dinilai belum maksimal.
Azwar menyebutkan, berdasarkan kondisi di lapangan dan perhitungan volume sampah yang dihasilkan dari kawasan tersebut, nilai retribusi yang dibayarkan saat ini masih jauh dari seharusnya.
“Kami juga menyampaikan bahwa kontribusi retribusi persampahan dari pihak GMTD masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Peraturan Wali Kota terbaru, seharusnya retribusi yang dibayarkan bisa tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang mereka bayarkan saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap melalui RDP tersebut pihak pengembang dapat menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan, baik terkait tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur maupun kewajiban pembayaran retribusi persampahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan penyerahan Fasum-Fasos adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Penundaan penyerahan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan.
"Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur di lokasi yang belum diserahkan," tegas Ray Suryadi Arsyad.
Lebih jauh, Ray--sapaan akrabnya--menilai hal ini merugikan warga karena fasilitas publik yang rusak, seperti jalan atau lampu jalan, tidak bisa segera ditangani oleh pemerintah kota.
"Beban pemeliharaan dan masalah retribusi sampah menjadi poin. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab," tegas Ray.
Hal yang sama disampaikan Camat Tamalate, Kota Makassar Muhammad Aril Syahbani, K.H., S.I.P. mengungkapkan sejumlah poin yang disampaikan pihak kecamatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang GMTD di Kantor DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan pengembangan tersebut.
Menurut Aril, berdasarkan kondisi di lapangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan tersebut hingga kini belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun, dalam praktiknya, pemeliharaan justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah.
“Kami menyampaikan kondisi di lapangan saat ini. Fasum dan fasos di kawasan GMTD belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun kenyataannya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Aril.
Sumber:

