DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Saksi Ahli Pers Soroti Penundaan Penanganan Kekerasan Jurnalis

Saksi Ahli Pers Soroti Penundaan Penanganan Kekerasan Jurnalis

--

DISWAY SULSEL   -Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis sampai enam tahun oleh Polda Sulsel yang ajukan LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban Muh Darwin Fatir, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan. 

"Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum," paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (11/3/2026). 

Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.

"Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum," tuturnya menjelaskan. 

Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan. 

Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.

"Inilah yang disebut dengan impunitas. Praktek abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, perlu bagi majelis hakim mempertimbangkan pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan," katanya menegaskan.

Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, kata dia, hakim wajib mengutamakan keadilan (substantif) di atas kepastian hukum

formal. Hal ini mengeser dari positivisme kaku ke keadilan yang proporsional dan humanis sesuai pasal 53 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.  

Bahkan dalam perspektif human rights-based constitutionalism, perlu diingat kontrak politik kewargaan berbasis konstitusi merujuk pada dasar bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (rule of law atau rechtstaat), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik 1945.

"Prinsip persamaan di muka hukum sebagai elemen non-derogable rights, yakni di pasal 28 D ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga praperadilan ini patut dikabulkan," ujarnya.  

Selain itu, impunitas merupakan bentuk kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan impunitas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Pernyataan LBH Pers Makassar

Sumber: