DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Inspektorat Makassar Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektorat Makassar Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektur Kota Makassar, Dr. A. Asma Zulistia Ekayanti, S.E., M.M.,--

DISWAY, SULSEL — Inspektorat Kota Makassar mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) Di Kota Makassar yang belakangan menjadi sorotan publik usai muncul video dimana salah satu peserta yeng mengikuti seleksi kepsek mengaku harus membayar sebesar Rp30juta untuk mendapatkan posisi yang diinginkan

 

Inspektur Kota Makassar, Dr. A. Asma Zulistia Ekayanti, S.E., M.M., mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan maupun jumlah pihak yang telah dimintai keterangan.

 

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menegakkan seluruh regulasi yang berlaku. Namun, terkait proses pemeriksaan, saya belum bisa menyampaikan apa pun karena saat ini masih berproses,” kata Eka, sapaan akrabnya

 

Ia menjelaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak hanya nama-nama yang muncul dalam video viral, tetapi juga pihak lain yang dinilai memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

 

“Yang terkait tentu kami panggil. Bahkan di luar nama-nama yang muncul dalam video, jika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, juga akan dimintai keterangan,” ujarnya. Saat ditemui di acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Hotel Novotel, Makassar. Senin 29/6/2026

 

Eka menegaskan, Inspektorat sengaja tidak membuka detail proses pemeriksaan kepada publik agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan.

 

“Kalau proses pemeriksaannya kami sampaikan ke publik, tentu itu bisa memengaruhi jalannya pemeriksaan. Kami ingin proses ini berjalan objektif dan tidak ada pihak yang mempersiapkan langkah-langkah tertentu sebelum diperiksa,” jelasnya.

 

Menurut dia, pemeriksaan telah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, tim Inspektorat tetap bekerja pada hari libur untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

 

“Kami baru memulai pemeriksaan, bahkan kemarin pada hari libur pun tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Eka juga memastikan Inspektorat terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Sinergi itu, kata dia, merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditindaklanjuti di daerah.

 

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan sangat baik. Setiap langkah yang kami lakukan selalu dikoordinasikan dan disinergikan dengan APH. Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Makassar hari ini juga menjadi bukti sinergi tersebut,” tuturnya.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Eka mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian apabila ditemukan kerugian daerah.

 

“Kami belum bisa menyimpulkan bentuk pelanggarannya. Apakah itu pungutan liar, pemerasan, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lainnya, semuanya akan diketahui setelah pemeriksaan selesai,” ucapnya.

 

“Kalau memang ada yang harus dipulihkan, tentu akan kami lakukan. Penegakan aturan tetap menjadi komitmen kami,” tegasnya.

 

Selain itu, Eka memastikan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

“Penegakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 pasti dilakukan. Sanksi paling berat adalah pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” katanya. (*)

Sumber:

Berita Terkait