DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Menang Gugatan, Azwar Rasmin Minta Pemkot Makassar Pagar dan Manfaatkan Aset di Manggala

Menang Gugatan, Azwar Rasmin Minta Pemkot Makassar Pagar dan Manfaatkan Aset di Manggala

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Azwar Rasmin, meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengamankan aset daerah di kawasan Manggala setelah pemerintah memenangkan sengketa hukum atas lahan tersebut. Menurutnya, kemenangan itu harus diikut--

DISWAY, SULSEL — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Azwar Rasmin, meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengamankan aset daerah di kawasan Manggala setelah pemerintah memenangkan sengketa hukum atas lahan tersebut. Menurutnya, kemenangan itu harus diikuti dengan langkah nyata untuk melindungi sekaligus memanfaatkan aset bagi kepentingan masyarakat.

 

Azwar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan hak atas aset tersebut melalui jalur hukum. Ia menilai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memperkuat pengamanan aset agar tidak kembali bermasalah di kemudian hari.

 

“Alhamdulillah, setelah ada putusan yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar, aset tersebut harus segera diamankan. Semua dokumen kepemilikannya harus dilengkapi secara detail dan tertib. Kalau perlu, seluruh batas aset dipagari agar tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Azwar saat ditemui di kantor DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Makassar. Senin 29/6/2026

 

Ia juga mendorong agar aset yang telah berhasil dipertahankan tidak dibiarkan terlantar, melainkan segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

 

“Kalau memungkinkan, aset itu bisa difungsikan menjadi taman atau ruang terbuka bagi masyarakat. Pemerintah tinggal menyiapkan anggarannya sehingga warga di sekitar lokasi juga bisa merasakan manfaat dari aset milik pemerintah tersebut,” ujarnya.

 

Menurut Azwar, pemanfaatan aset di kawasan Manggala juga dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat setempat yang selama ini terdampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

“Masyarakat di wilayah Manggala membutuhkan perhatian lebih karena mereka hidup berdampingan dengan TPA. Salah satu bentuk kompensasi yang bisa diberikan adalah menyediakan fasilitas publik seperti taman atau ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan warga,” jelasnya.

 

Terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah, Azwar meminta Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengabaikan penegakan aturan.

 

“Penertiban tetap harus dilakukan karena itu merupakan aset pemerintah daerah. Namun, sebelum mengambil tindakan, pemerintah harus mengedepankan dialog dengan warga dan mencari solusi terbaik,” katanya.

 

Ia menilai, apabila terdapat warga yang telah telanjur menempati lahan tersebut karena menjadi korban pihak-pihak tertentu, pemerintah perlu memberikan perhatian dan solusi yang adil.

 

“Kalau memang ada masyarakat yang menjadi korban karena sebelumnya ditipu atau tidak mengetahui status lahan tersebut, pemerintah harus mencarikan jalan keluar. Bila memungkinkan, berikan kompensasi yang layak atau solusi lain sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegas Azwar.

 

Menurutnya, penyelesaian persoalan aset daerah harus tetap mengedepankan kepastian hukum, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Sumber:

Berita Terkait