Ratusan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan BKPSDMD Makassar
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham--
DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar akan mengevaluasi kinerja sekitar 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelum memutuskan perpanjangan kontrak mereka yang akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham, mengatakan perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta menyampaikan hasil penilaian terhadap kinerja masing-masing pegawai sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kontrak tahun berikutnya.
“Kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir pada Oktober 2026. Mekanisme perpanjangannya akan melihat kinerja masing-masing pegawai. Kami akan meminta usulan dari seluruh SKPD yang memiliki tenaga paruh waktu. Masing-masing SKPD menilai kinerja pegawainya, kemudian usulan tersebut disampaikan ke BKPSDMD sebagai dasar perpanjangan SK untuk tahun berikutnya,” ujar Ilham saat ditemui dikantor BKPSDMD Balaikota Makassar, Senin 6/7/2026
Ilham menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencapai sekitar 12.000 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 6.000 PPPK penuh waktu dan sekitar 6.000 PPPK paruh waktu.
Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut mengalami pengurangan. Hingga saat ini tercatat sekitar 160 PPPK tidak lagi aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Menurut Ilham, sebagian besar pengurangan tersebut disebabkan oleh pegawai yang mengundurkan diri.
“Jumlah terbanyak berasal dari pegawai yang mengundurkan diri. Ada yang lulus menjadi peserta Sekolah Rakyat, kemudian ada juga PPPK formasi penyuluh pertanian yang beralih ke kementerian karena statusnya sudah menjadi tenaga vertikal, sehingga tidak lagi menjadi pegawai Pemerintah Kota Makassar,” pungkasnya.
Sumber:

