DISWAY, SULSEL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memusnahkan alat bukti berupa surat yang digunakan oleh terdakwa Anna Maria Kondoy untuk mengklaim kepemilikan lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang.
Majelis hakim yang terdiri dari Subai sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Halidja Wally dan Agus Arityanto telah menjatuhkan hukuman kepada Anna Maria Kondoy dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Anna Maria terbukti di persidangan telah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP dan melakukan tindak pidana dengan sengaja mempergunakan suatu keterangan palsu di dalam suatu akta otentik.
“Menjatuhkan pidana kepada Anny Anna Maria Kondoy dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara“ kata hakim ketua Subai dalam putusan yang dibacakan terbuka depan umum.
Selain putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menyerahkan barang bukti kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya dicabut dari register buku tanah (warkah) yang masih tercatat Nomor Induk Bidang (NIB) tersebut.
Bukti yang dimaksud adalah satu eksemplar SHM Nomor 13/Kelurahan Pisang Utara, dengan luas 356 M2, serta surat ukur Nomor 104/1949, atas nama nama pemegang hak Njonja NIO BIE LOANG istri dari LIEM SIN (SIEN) HOK.
Bukti lain adalah satu eksemplar SHM Nomor 14/ Kelurahan Pisang Utara dengan luas 2.850 m2. Surat ukur Nokor 105/1949, atas nama pemegang hak Njonja NIO BIE LOANG istri dari LIEM SIN (SIEN) HOK.
Kemudian, fotokopi yang telah dilegalisir dari dua bukti surat tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimusnahkan segera. “Dirampas untuk dimusnahkan,” kata Subai.
Sementara itu, Ahmad Yani selaku JPU perkara Anny Anna Mario Kondoy mengatakan, tahapan perkara ini masih berjalan, karena majelis hakim masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
“Masa pikir-pikir untuk kedua belah pihak masih berlaku apakah melakukan banding atau tidak. 7 hari itu jatuhnya di hari Rabu lusa,” ujar Ahmad Yani.
Dia menjelaskan, kalau terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan itu, berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan bisa dilaksanakan (pemusnahan alat bukti sesuai perintah hakim). Tapi kalau misalnya pihak terdakwa dan JPU atau salah satunya menyatakan upaya hukum banding, berarti putusan belum bisa dilaksanakan dan tetap harus menunggu proses upaya hukum yang akan berjalan.
“Perintah untuk pemusnaham alat bukti ini agar tidak disalahgunakan lagi dan mengganggu hak yang melekat pada pemilik hak atas tanah yang menjadi korban atas nama Lucas, SH, CN,” tutur Ahmad Yani.
Terpisah, penasihat hukum Pelapor, Muhammad Nursalam menyebutkan, pemusnahan barang bukti menjadi penting untuk dilakukan agar kedepannya surat-surat serupa tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang merugikan, seperti klaim kepemilikan lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang ini.
“Kami memberi perhatian atas putusan agar semua alat bukti berupa fotokopi yang telah dilegalisir agar dimusnahkan. Ini agar berkas tersebut tidak disalahgunakan lagi kedepannya, dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, yakni Lucas,SH,CN.” pungkas Nursalam. ***