MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) terkesan santai menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski, beberapa KPU kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat ke MK karena diduga melakukan kesalahan saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November lalu. Setidaknya, ada 11 gugatan hasil Pilkada di Sulsel bergulir di MK.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati mengaku, tak ada persiapan khusus. Dia mengatakan KPU kabupaten/kota yang tergugat sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dipaparkan di persidangan nanti.
“Tidak ada pembekalan khusus. Yang ada semua diminta bersiap memberikan jawaban berdasarkan data dan fakta,” sebutnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Di samping itu, Upi menyebut, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 terus membangun koordinasi.
“KPU kabupaten/kota terus berbenah mempersiapkan proses sengketa MK dengan mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan pada lokus gugatan nanti. Sembari menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” katanya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang perdana pada 8 Januari 2025 mendatang. Sidang perdana agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Salah satu pihak yang melakukan gugatan ke MK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas – Nurhenih (FKJ - NUR).
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani mengaku telah menyiapkan materi gugatan untuk sidang tahap awal.
“Itu kan kurang lebih ada satu minggu dilakukan sidang secara berurutan terkait dengan semua permohonan yang masuk di MK, kemudian adalah mendengarkan jawaban dari termohon (KPU) dan juga pihak terkait kalau mengajukan diri,” kata Andi Syafrani.
“Setelah itu akan ada dismissal proses istilahnya, putusan sela, menyangkut apakah ini akan dilanjutkan persidangan untuk membahas pokok perkara atau tidak,” sambungnya.
Dia menegaskan, pihaknya optimis perkara yang digugat oleh pasangan nomor urut 2 di Pilwali Palopo akan berlanjut hingga ke sidang pokok perkara di MK. Sebab, gugatan memenuhi syarat formil.
“Iya karena kita memenuhi kriteria pasal 158, selisihnya itu memenuhi di bawah 0,5 persen. Jadi secara formil tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan persidangan ini ke pokok perkara,” tukasnya.
Pengamat Politik Profetik Institut, Asratillah mengatakan, untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilkada ini semestinya KPU sebagai pihak tergugat dapat menyiapkan data-data sebagai bukti yang akan dipaparkan di persidangan nanti.