1. Mengutamakan dan memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan wilayah kelola rakyat dalam semua perencanaan investasi dan pembangunan infrastruktur yang ada di Sulawesi Selatan.
2. Mengevaluasi dan atau mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah vital atau ekosistem penting di Sulawesi Selatan.
3. Merevisi dan atau meninjau ulang RTRW Terintegrasi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2022 khususnya yang menyangkut soal alokasi lahan reklamasi, tambang pasir laut, dan wilayah rentan bencana yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
4. Mengimplementasikan model mitigasi bencana yang melampaui batas wilayah administratif dan berbasis bentang alam.
5. Memulihkan, melindungi, dan memelihara wilayah resapan air, daerah aliran sungai, dan ekosistem esensial yang ada di Sulawesi Selatan.
6. Mengembangkan model ekonomi yang berbasis pengetahuan lokal dan perlindungan ekologi.
7. Menegakkan praktik hukum perlindungan lingkungan hidup terkhusus yang menyangkut pada tiga bentang alam (pesisir, hutan, dan karst) penting di Sulawesi Selatan.
8. Meningkatkan kapasitas petani, perempuan, dan nelayan terkait dengan adaptasi perubahan iklim.
9. Menegakkan dan atau mengaplikasikan pengarusutamaan gender dalam konteks pembangunan di Sulawesi Selatan.
Muhammad Al Amin menegaskan kembali, bahwa keadilan ekologi bukan hal yang menakutkan, melainkan mimpi kita bersama. Inilah suara orang muda dan suara lingkungan hidup di tanah Sulawesi Selatan. Sehingga WALHI berharap di tahun 2025, dapat menjadi tahun yang lebih damai, inklusif, adil, dan lestari.