Arah Diskualifikasi, Ijazah Palsu Ganjal Kemenangan Trisal-Ome

Rabu 15-01-2025,09:56 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir–Ahmad Syarifuddin (Trisal-Ome) harus menunda perayaan kemenangannya. Meskipun telah keluar sebagai peraih suara tertinggi.

Sebab, Trisal Tahir masih tersandung kasus Ijazah palsu dan menjadi ganjalan kemenangannya. Itupun telah bergulir di  Mahkamah Konstitusi. 

Bahkan, kasus ini makin membesar dengan adanya pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang telah meloloskan ijazah Trisal pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).

Padahal, KPU Palopo dikabarkan sempat menyatakan berkas Trisal Tahir Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, berubah setelah pasangan nomor urut 4 di Pilwali Palopo itu resmi mencalonkan diri sebagai peserta kontestasi.

Tak hanya di DKPP, pasangan Trisal – Ome juga sedang mengahadapi  gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara MK sendiri menyatakan membuka peluang untuk mendiskualifikasi paslon terpilih apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Mahkamah Konstitusi menegaskan  mereka dapat mendiskualifsikan calon terpilih pada Pilkada 2024, jika KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.

Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, melainkan mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.

"Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu," kata Enny beberapa waktu lalu.

Adapun  kasus ijazah Trisal ini, 3 orang Komisioner KPU Palopo  telah menjalani  sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Selasa, 14 Januari  2024. Sidang tersebut setelah adanya laporan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.

 Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP RI,  turut menghadirkan beberapa pihak terkait seperti pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tempat Trisal mendapat ijazah. 

Di mana terungkap dalam persidangan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta  sempat mengirimkan surat klarifikasi kepada KPU Palopo bahwa Trisal Tahir bukan sebagai peserta Ujian Nasional (UN) pada tahun 2016 seperti yang tertera pada ijazahnya.

“Saudara kan memanggil kepala sekolah Yusha yang menyatakan bahwa dia (Trisal) lulus, sementara ada kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sudah membuat surat keterangan yang menyatakan, ini suratnya ada nih nomor 548. Bahwa yang bersangkutan tidak ikut ujian nasional,” ungkap Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Heddy Lugito, Selasa 14 Januari 2025.

“Mana yang lebih kuat, mana yang lebih sahih. Jawab dulu pertanyaan saya,” cecarnya kepada Komisioner KPU Palopo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi mengatakan,  landasan  menyatakan berkas administrasi Trisal Tahir dari TMS menjadi MS berdasarkan mediasi berjenjang hingga ke KPU RI.

 Sehingga, dia bersama komisioner yang lain berpegang pada Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi setelah itu.

Kategori :