Polemik Pilkada Sulsel: Ijazah, Uang dan Tanda Tangan Palsu

Kamis 23-01-2025,05:18 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husen
Editor : Muhammad Fadly

“Ke depannya, aktor politik mesti mengoreksi diri dan saling berdiskusi bagaimana menciptakan kultur politik di parpol yang berkualitas, serta pilkada yang semakin bermartabat. Para pemerhati politik, konsultan politik dan aktivis NGO, juga mesti terlibat penuh dalam menyehatkan demokrasi,  jangan hanya mau menjadi penikmat fasilitas politik,” tukasnya.

Juru bicara pasangan Danny - Azhar (DIA), Asri Tadda mengatakan, gugatan utama  ke Mahkamah Konstitusi seputar  dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Dugaan ini,  berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan  undangan memilih kepada wajib pilih.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 setiap TPS.

"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," jelasnya.

Asri menyebut  dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel,  27 November 2024 lalu,  dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96% dari total DPT," ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04%, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8%.

"Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," paparnya.

Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280.

Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. "Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi," harapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Pilkada Palopo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan, pihaknya  telah menerbitkan rekomendasi pelanggaran adminsitrasi kepada KPU.

Rekomendasi tersebut  berisi pelanggaran administrasi yang dilakukan Trisal sebagai calon wali kota Palopo. Keputusan pelanggaran administrasi itu kata Khaerana, dituangkan dalam surat rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024. Dokumen itu disampaikan pada 28 Oktober 2024.

“Yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, terkait penggunaan ijazah paket C SLTA sederajat, tidak benar atau tidak terdaftar pada instansi berwenang yang digunakan salah satu calon wali kota atas nama Trisal Tahir,” kata Khaerana.

Merespon itu, Kuasa Hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani,  menilai,  Bawaslu Palopo  ikut menguatkan dalil gugatan FKJ-Nur.

Kategori :