“Di sini saya mau memberitahukan bahwa, demi Allah demi rasul agama yang saya yakini, saya tidak terlibat dan tidak mengetahui dan turut serta adanya percetakan dan penyebaran uang palsu sesuai pasal 37 junto 55-56 yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak turut menerima dan menikmati dari hasil perbuatan haram tersebut di atas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Gowa AKBP RTS Simanjuntak belum memberikan respon mengenai keterangan Annar. Di mana, Annar menyebut nama Ryan Latif.
Diketahui, polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus uang palsu tersebut. Antaranya Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy, Muhammad Syahruna, Jhon Biliater Pandjaitan, Sattariah.
Kemudian Sukmawati, Andi Khaeruddin, Ilham, Suardi Mappabeang, Mas'ud, Satriyadi, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Ambo Ala dan Rahman. Semuanya telah ditahan di Rutan Klas 1 Makassar. (Reg/D)