DISWAY, SULSEL- Tiga terdakwa perkara peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan terancam 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 25 Februari 2025.
Tiga terdakwa tersebut, yakni, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Hanya saja sidang perdana itu, terdakwa Mira Hayati tidak hadir dengan alasan dalam kondisi sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Mira Hayati masih perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Namun sidang selanjutnya, Selasa, 3 Maret 2025, Mira Hayati akan dihadirkan,
“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi, Rabu, 26 Februari 2025.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dianggap melaanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Agus Salim pun tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sedangkan Mustadir Dg Sila, JPU menjerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sementara terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah membenarkan, kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatan yang tidak stabil. Tekanan darah naik turun dan tidak pernah normal karena dalam kondisi hamil.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret. Kemarin air ketubannya keruh, sedangkan berat bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan, kondisi ini sangat berisiko. Saat masih di Rutan, tekanan darahnya sempat naik sehingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” imbuhnya. (*)